Berita Nasional Terkini

Hasto Tak Menyangka 2 Ponselnya dan Staf Disita KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Kedinginan 2,5 Jam

Hasto Kristiyanto tak menyangka 2 ponselnya dan staf disita KPK terkait kasus Harun Masiku, kedinginan 2,5 jam

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Hasto Kristiyanto tak menyangka 2 ponselnya dan staf disita KPK terkait kasus Harun Masiku, kedinginan 2,5 jam 

Tim hukum juga akan mengajukan pra peradilan terkait penyitaan ponsel tersebut.

"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama."

"Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Ronny.

Baca juga: Serangan Balik Hasto, 3 Penyidik KPK Dilapor ke Dewas, Buntut Sita HP dan Buku Catatan Sekjen PDIP

Baca juga: Janji Hasto Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Sekjen PDIP Sebut Buronan Harun Masiku Korban Pemerasan

Kedinginan 2,5 Jam saat Pemeriksaan

Usai pemeriksaan, Hasto juga mengakui sempat merasa kedinginan di ruang penyidik KPK.

Hasto menyebut, sempat ditinggal sendiri di ruang pemeriksaan sekira 2,5 jam.

Dirinya mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekira 1,5 jam.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik face-to-face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Dikatakan Hasto, selama 1,5 jam diperiksa, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK belum masuk ke materi pokok perkara.

"Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," kata dia.

Baca juga: Diwanti-wanti KPK, Hasto Kristiyanto Pastikan akan Hadir Pemeriksaan terkait Kasus Harun Masiku

Baca juga: Megawati Tertawa Tahu Hasto Diperiksa Polda Metro, Selanjutnya akan Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

KPK Sebut Penyitaan HP Sesuai Prosedur

Sementara Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan pada Hasto sudah dilakukan KPK sesuai prosedur.

KPK juga melakukan penyitaan dengan disertai surat perintah penyitaan.

"Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Budi, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, Budi menuturkan, HP milik Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved