Berita Nasional Terkini

Hasto Tak Menyangka 2 Ponselnya dan Staf Disita KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Kedinginan 2,5 Jam

Hasto Kristiyanto tak menyangka 2 ponselnya dan staf disita KPK terkait kasus Harun Masiku, kedinginan 2,5 jam

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Hasto Kristiyanto tak menyangka 2 ponselnya dan staf disita KPK terkait kasus Harun Masiku, kedinginan 2,5 jam 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasto Kristiyanto tak menyangka 2 ponselnya disita mendadak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Tak hanya 2 ponsel Hasto, KPK juga menyita ponsel staf dari Sekjend PDIP tersebut yang bernama Kusnadi.

Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto mengaku dibiarkan kedinginan selama 2,5 jam oleh penyidik KPK.

Diketahui, Hasto Kristiyanto diperiksa KPK Senin (10/6/2024) terkait kasus buronan Harun Masiku.

Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Banten 2024, Elektabilitas Si Doel Bisa Ancam Airin Rachmi Diany

Baca juga: Hasil Survei Pilkada Kaltim 2024, Selisih Elektabilitas Isran Noor, Rudy Masud dan Andi Harun Tipis

Hasto mengaku keberatan terhadap langkah penyidik KPK tersebut.

Ia bahkan mengaku sempat berdebat dengan penyidik kala pemeriksaan berlangsung.

Terlebih, saat pemeriksaan dirinya tak boleh didampingi kuasa hukum.

Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa tindakan KPK tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Pihaknya menilai, KPK menyalahi prosedur hukum acara pidana.

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan."

Baca juga: Ekonom Bocorkan Dana Iuran Tapera Bisa Digunakan Biayai Proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur

Baca juga: Keluarga Beber 5 Terpidana Disiksa dan Dipaksa Mengaku Membunuh Vina Cirebon, Lapor ke Otto Hasibuan

"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Ronny mengatakan, barang-barang yang disita merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.

Atas dasar itu, pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved