Berita Nasional Terkini
Hasto Tak Menyangka 2 Ponselnya dan Staf Disita KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Kedinginan 2,5 Jam
Hasto Kristiyanto tak menyangka 2 ponselnya dan staf disita KPK terkait kasus Harun Masiku, kedinginan 2,5 jam
TRIBUNKALTIM.CO - Hasto Kristiyanto tak menyangka 2 ponselnya disita mendadak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tak hanya 2 ponsel Hasto, KPK juga menyita ponsel staf dari Sekjend PDIP tersebut yang bernama Kusnadi.
Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto mengaku dibiarkan kedinginan selama 2,5 jam oleh penyidik KPK.
Diketahui, Hasto Kristiyanto diperiksa KPK Senin (10/6/2024) terkait kasus buronan Harun Masiku.
Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Banten 2024, Elektabilitas Si Doel Bisa Ancam Airin Rachmi Diany
Baca juga: Hasil Survei Pilkada Kaltim 2024, Selisih Elektabilitas Isran Noor, Rudy Masud dan Andi Harun Tipis
Hasto mengaku keberatan terhadap langkah penyidik KPK tersebut.
Ia bahkan mengaku sempat berdebat dengan penyidik kala pemeriksaan berlangsung.
Terlebih, saat pemeriksaan dirinya tak boleh didampingi kuasa hukum.
Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa tindakan KPK tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Pihaknya menilai, KPK menyalahi prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan."
Baca juga: Ekonom Bocorkan Dana Iuran Tapera Bisa Digunakan Biayai Proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur
Baca juga: Keluarga Beber 5 Terpidana Disiksa dan Dipaksa Mengaku Membunuh Vina Cirebon, Lapor ke Otto Hasibuan
"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Ronny mengatakan, barang-barang yang disita merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Atas dasar itu, pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK.
2 Eks Penyidik KPK Kecewa Amnesti dan Abolisi Prabowo Buat Hasto dan Tom Lembong, Bukan Tanpa Alasan |
![]() |
---|
Respons Kejagung Usai Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong, Ada 1 Hal yang Ditunggu |
![]() |
---|
KPK Bidik Pemberi Perintah Topan Ginting, Mantan Kadis PUPR Sumut Terima Fee, Eks Pj Sekda Diperiksa |
![]() |
---|
Dampak Abolisi dan Amnesti Prabowo Buat Tom Lembong dan Hasto, Pakar: Jaksa Agung Harus Dicopot |
![]() |
---|
Resmi! Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perayaan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.