Tribun Kaltim Hari Ini

Korupsi Pemasangan kWh Listrik untuk Masyarakat Kurang Mampu, Kepala Disnakertrans Kubar Ditangkap

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) Kubar yang berinisial RH.

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) Kubar yang berinisial RH sebagai tersangka tindak pidana korupsi, perkara proyek pemasangan kWh (kilowatt hour) listrik kepada masyarakat tidak mampu. 

Selanjutnya pemasangan kWh meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah, melainkan menggunakan Jasa Penyedia.

Baca juga: PDAM Kubar Gandeng BPKP Kaltim untuk Tata Kelola, 2 Kecamatan Kutai Barat Belum Ada Air Bersih

Kemudian Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan kWh meter secara benar.

Jadi, terdapat item/ barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.

"Tidak adanya laporan pertanggungjawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap," jelasnya.

Dari realisasi anggaran hibah sebesar Rp10.700.000.000 tersebut, telah ditemukan potensi kerugian negara Rp5.244.130.000.

Baca juga: Ribuan Dokumen Syarat Dukungan FENA Tidak Bisa Terbaca. KPU Kubar: Batas Akhir Tanggal 7 Juni

Potensi kerugian diduga telah dinikmati tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya.

"Kami masih dilakukan pendalaman," ungkap Sabar Evryanto.

HR ditahan untuk kepentingan penyelidikan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Kubar.

"RH saat ini kami tahan, dan untuk kepentingan penyidikan. Kami tahan di sel Polres Kubar selama 20 hari ke depan," tegas Plh Kepala Kejari Kubar Sabar Evryanto.

Baca juga: Perumdam Tirta Sendawar Kubar Teken MoU dengan BPKP Kaltim

Sabar menjelaskan, berdasarkan bukti yang ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Menurutnya, akibat dugaan perbuatannya RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Akibat perbuatannya RH diancam 20 tahun penjara," tegas Sabar, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, saat dijumpai awak
media.

Kerugian Negara Rp5,2 Miliar

Baca juga: PDAM Kubar Gandeng BPKP Kaltim untuk Tata Kelola, 2 Kecamatan Kutai Barat Belum Ada Air Bersih

PLH Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Sabar Evryanto Batubara mengungkapkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemasangan kWh listrik untuk masyarakat tidak mampu di Kubar tahun 2021 sebesar Rp5.244.130.000 (Rp5,2 miliar).

"Sejauh ini kami telah menetapkan dua tersangka atas kasus tindak pidana korupsi ini," tegas Sabar, Senin (10/6/2024).

RH Kepala Disnakertrans Kubar, turun dari mobil tahanan Kejaksaan Kubar. Senin (10/62024).TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
RH Kepala Disnakertrans Kubar, turun dari mobil tahanan Kejaksaan Kubar. Senin (10/62024).TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN)

Dua orang yang telah ditetapkan tersangka yakni SA sebagai penyadia Jasa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved