Berita Penajam Terkini

Paripurna DPRD PPU Digelar, Pj Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023

Rapat paripurna DPRD PPU digelar, Pj Bupati sampaikan nota penjelasan laporan pertanggungjawaban APBD 2023.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab PPU
Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD PPU 2023, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun menyampaikan nota penjelasan sekaligus mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 saat rapat paripurna DPRD PPU, Selasa (11/6/2024).

Pj Bupati PPU mengatakan, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 terdiri dari realisasi pendapatan sebesar Rp2,25 triliun.

Rinciannys adalah pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp124,56 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp2,11 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp14,14 miliar.

Kemudian realisasi belanja daerah 2023 sebesar Rp2,08 triliun dengan rincian belanja operasi sebesar Rp1,29 triliun, belanja modal sebesar Rp612,17 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp15,41 miliar, belanja transfer sebesar Rp165,43 miliar, surplus sebesar Rp168,06 miliar, realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp187,63 miliar.

Realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp55,13 miliar, pembiayaan neto sebesar Rp132,50 miliar dan sisa lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) sebesar Rp300,56 miliar.

“Sementara untuk neraca per 31 Desember 2023 yakni jumlah aset 2023 sebesar Rp5,77 triliun, dengan rincian aset lancar sebesar Rp457,28 miliar, investasi jangka panjang sebesar Rp112,93 miliar, aset tetap sebesar Rp4,27 triliun, aset lainnya sebesar Rp898,31 , aset properti investasi sebesar Rp34,45 miliar, jumlah kewajiban sebesar Rp138,28 miliar, jumlah ekuitas dana sebesar Rp5,63 triliun," jelasnya.

Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Dampingi Presiden Jokowi dalam Kunjungan ke IKN

Sebagaimana diatur dalam ketentuan umum peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 194, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah, dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.  

“Oleh karenanya, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap Raperda yang telah kami ajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan yang akan dilakukan,” lanjutnya 

Dalam kesempatan ini, Makmur Marbun juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dan kepala SKPD di bawah kendali sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah hingga diperolehnya kembali predikat Opini WTP dari BPK.

Namun demikian, Opini WTP bukan suatu hasil yang membuat kita berpuas diri.

Tetapi, bagaimana opini ini dapat dipertahankan dengan kerja sama para pengelola keuangan daerah yaitu kepala SKPD, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan, pejabat pengadaan dan aparatur pengawas internal, termasuk dukungan dan kerjasama unsur pimpinan serta anggota DPRD.

“Sekali lagi saya instruksikan agar terus bekerja secara maksimal agar kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk tahun-tahun berikutnya, sebagai implementasi menjadikan Kabupaten PPU yang maju dan sejahtera,” terangnya.

Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Puji Sentra Pengolahan Sabut di Saloloang Penajam

Sementara itu dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan Pj Bupati PPU, sejumlah fraksi DPRD hampir seluruhnya memberikan apresiasi dan dukungan kepada Pemkab PPU.

Fraksi Golongan Karya (Golkar) Andi Iskandar Hamala mengatakan bahwa partai Golkar menyampaikan apresiasi terhadap capaian opini WTP yang diterima PPU belum lama ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved