Idul Adha 2024

Hukum Aqiqah dan Kurban Digabung saat Idul Adha 2024, Bolehkah Dilakukan? Ini Pendapat Para Ulama

Berikut hukum menggabungkan aqiqah dan kurban Idul Adha 2024 menurut para ulama.

canva.com
Ilustrasi sapi kurban. Inilah penjelasan hukum aqiqah jika digabung dengan kurban. Bolehkah dilakukan? 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hukum menggabungkan aqiqah dan kurban Idul Adha 2024 menurut para ulama.

Bolehkah aqiqah dan kurban disatukan?

Besok merupakan perayaan Idul Adha 2024.

Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.

Untuk diketahui, waktu pelaksanaan kurban dan aqiqay yakni kurban pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik (11,12 dan 13 Zulhijjah), sedangkan aqiqah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran.

Baca juga: Inilah 10 Cara Menyimpan Daging Kurban Idul Adha 2024 di Kulkas agar Awet dan Tidak Berbau

Dalam Islam, seorang Muslim disyariatkan untuk menjalankan ibadah aqiqah dan kurban, yakni ibadah yang sama-sama memotong hewan.

Keduanya dihukumi sunah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan) pelaksanaannya.

Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.

Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.

Ilustrasi sapi kurban. Inilah penjelasan hukum aqiqah jika digabung dengan kurban. Bolehkah dilakukan?
Ilustrasi sapi kurban. Inilah penjelasan hukum aqiqah jika digabung dengan kurban. Bolehkah dilakukan? (canva.com)

Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.

Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.

Baca juga: 10 Contoh Template Kupon Daging Kurban Idul Adha 2023, Bisa Dipakai dan Unduh Gratis

Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.

Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.

Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.

Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved