Ibu Kota Negara

Dulu Cuma Rp 5 Juta Per Hektar, Kini Harga Tanah di IKN Nusantara Sudah Beda, Bandingkan dengan SCBD

Dulu cuma Rp 5 juta per hektar, kini harga tanah di IKN Nusantara sudah beda, bandingkan dengan SCBD

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
Pembangunan Bandara VVIP IKN di Kaltim terkini, target beroperasi 1 Agustus dan dukung HUT RI. Dulu cuma Rp 5 juta per hektar, kini harga tanah di IKN Nusantara sudah beda, bandingkan dengan SCBD 

Harga ini bisa berubah, naik minggu depan," kata Jokowi saat groundbreaking Sekolah Islam Al Azhar Summarecon IKN, Rabu (4/6/2024).

Sehingga, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di IKN karena harga tanahnya masih murah.

Namun ketika infrastruktur konektivitas dan transportasi itu selesai dibangun, dan perjalanan dari Balikpapan ke IKN hanya 45 menit saja, tentu harga lahan sudah melambung.

"Tapi harga itu (lahan IKN) saya sampaikan sekarang, besok bisa berubah, tergantung nanti Pak Kepala Otorita (IKN).

Kalau yang minta banyak otomatis, kalau di demand-nya gede pasti harganya otomatis naik," tandasnya.

Tak hanya di kawasan KIPP IKN yang dipromosikan Jokowi yang mengalami kenaikan, harga lahan di luar kawasan KIPP pun meningkat tajam.

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa yang Salah Sampai Tak Satupun Investor Asing Minati IKN Kaltim? Ini Kata Ahli

Bahkan, Badan Bank Tanah yang memiliki rencana pemanfaatkan tanah seluas 4.162 hektar di kawasan PPU mematok harga sekitar Rp 350.000-Rp 450.000 per meter persegi di luar PPN dan BPHTB dengan skema jual-beli.

Bagi investor yang tertarik, akan mendapatkan HGB di atas HPL BBT dengan jangka waktu 80 tahun dalam satu siklus 30+20+30 tahun.

Calon investor dapat melakukan pemecahan sertifikat, pengalihan sertifikat, pembebasan hak tanggungan, perpanjangan sertifikat, dan pembaruan sertifikat dengan tarif tertentu.

Sedangkan untuk skema sewa ditawarkan Hak Pakai (HP) seharga Rp 20.000-Rp 30.000 tidak termasuk PPN dan BPHTB untuk jangka waktu tertentu.

Baik skema jual beli dan sewa, investor dapat memperoleh hak pemanfaatan tanah setelah membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar 30 persen dari nilai tarif.

DP ini dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah dengan kelonggaran waktu atau grace period enam bulan.

Pelunasan 70 persen dapat diangsur maksimal 18 kali setelah grace period.

Calon investor wajib membayar jaminan penawaran senilai Rp 50 juta.

Baca juga: Dampak Buruk IKN Nusantara di Kaltim, Balikpapan Ketiban Efek Minor Ledakan Populasi Manusia

Investor Asing Belum Masuk

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved