Berita Balikpapan Terkini

Tegakkan Aturan, Parkir dan Jukir Liar di Balikpapan Ditertibkan

Tegakkan aturan, parkir dan jukir liar di Balikpapan ditertibkan petugas gabungan.

|
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
Petugas gabungan dari Dishub, POM, dan Satlantas Polresta Balikpapan menyisir kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Klandasan hingga Bandara SAMS Sepinggan, Jumat (21/6/2024). Tidak hanya menindak kendaraan roda dua, petugas juga menertibkan parkir liar kendaraan roda empat yang kerap menyebabkan kemacetan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengadakan operasi penertiban kendaraan yang parkir di tempat terlarang pada Jumat (21/6/2024) sore.

Operasi ini melibatkan berbagai pihak seperti Pom AD, Pom AL, Satpol PP, dan Satlantas Polresta Balikpapan, dengan tujuan menegakkan aturan parkir di beberapa ruas jalan utama.

Kendaraan yang melanggar peraturan parkir langsung ditindak tegas, termasuk dipasangi stiker pelanggaran dan dikenakan tilang.

Penertiban ini mencakup area mulai dari Gedung Parkir Klandasan hingga kawasan sekitar Bandara SAMS Sepinggan yang kerap mengalami masalah parkir liar dan kemacetan.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas Dishub, Pom AD, Pom AL, Satpol PP, dan Satlantas Polresta Balikpapan, dengan fokus pada kendaraan yang parkir sembarangan," ujar Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian. 

Baca juga: Butuh Peran RT dalam Mencegah Kasus Asusila dan Kekerasan pada Anak di Balikpapan

Operasi ini dimulai dari Gedung Parkir Klandasan, menyusuri Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Marsma Iswahyudi yang termasuk dalam kawasan tertib lalu lintas (KTL).

"KTL Jalan Ruhui Rahayu sudah tertib berkat penertiban rutin, sehingga perhatian kami kini beralih ke area lain," tambahnya.

Di Jalan Jenderal Sudirman, Dishub menindak parkir liar di sekitar Plaza Balikpapan, di mana belasan kendaraan terparkir di depan rambu dilarang berhenti.

Bastian menilai, banyak kendaraan melanggar rambu parkir, sehingga petugas langsung bertindak. Di mana kendaraan roda dua yang melanggar dipasangi stiker oleh petugas Dishub.

Stiker tersebut berisi keterangan pelanggaran sesuai Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b, serta Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf D dan E UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Kami juga memberikan teguran kepada juru parkir (jukir) di lokasi tersebut, dan ke depan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," jelasnya.

Baca juga: Wujudkan Desa Maju dan Mandiri, DPMPD Kaltim Gelar Rapat Teknis Percepatan Pembangunan di Balikpapan

Bastian menambahkan bahwa jukir di kawasan tersebut telah beberapa kali dikenai denda tipiring dan pembinaan, namun efek jera belum terlihat.

Ke depannya dengan Perda Transportasi, lanjut Bastian, kendaraan yang parkir sembarangan akan diangkut atau derek. 

Lebih lanjut di kawasan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda empat yang parkir di seberang pintu keluar bandara.

"Banyak kendaraan angkutan online yang parkir menunggu penumpang di luar bandara, melanggar rambu, mungkin untuk menghindari biaya parkir, sehingga menyebabkan kemacetan sore hari," jelas Bastian.

Baca juga: Dishub Balikpapan Bakal Buka 3 Koridor Bus SAUM, Tidak Ganggu Trayek Angkot

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved