Ibu Kota Negara

Ada IKN Nusantara, Heru Budi Ungkap Nasib Jakarta, 2024 Jadi Tahun Terakhir Sebagai Ibu Kota Negara

Ada IKN Nusantara, Heru Budi Hartono ungkap nasib Jakarta, 2024 jadi tahun terakhir sebagai Ibu Kota Negara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO/Humas Pemkab PPU
Pj Bupati PPU Makmur Marbun bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat saat hadir dalam pertemuan dengan Kepala Sekretariat Presiden RI Heru Budi Hartono. Ada IKN Nusantara, Heru Budi Hartono ungkap nasib Jakarta, 2024 jadi tahun terakhir sebagai Ibu Kota Negara 

TRIBUNKALTIM.CO - 2024 akan menjadi tahun terakhir bagi Jakarta menyandang status sebagai Ibu Kota Indonesia.

Selanjutnya, ibu kota akan pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Hal ini diungkapkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Menurutnya, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 menjadi yang terakhir bagi Jakarta dengan statusnya sebagai Ibu Kota.

Baca juga: Terjawab Dampak Buruk Pelemahan Rupiah Terhadap Pembangunan IKN Nusantara, Basuki: Semua Proyek Kena

Baca juga: Dampak Buruk Bila Prabowo-Gibran Tak Berkantor di IKN Nusantara di Kaltim, Investor Bisa Angkat Kaki

"Tahun ini merupakan perayaan ultah terakhir Jakarta dengan menyandang status ibukota negara," ujar Heru Budi saat memberikan sambutan dalam upacara HUT ke-497 di Silang Barat Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2024).

Meski status Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Heru pastikan, Jakarta bakal tetap menjadi Kota Pusat dan Global yang menggerakkan perekonomian.

"Jakarta tidak akan memudar pesonanya, Jakarta akan mengakselerasi langkahnya.

Jakarta akan terus tumbuh menjadi kota global dan Pusat perekonomian nasional," ujar Heru.

Heru melanjutkan, lepasnya status Jakarta sebagai Ibu Kota, menjadi kesempatan untuk Pemerintah dalam membenah diri membangun DKJ kelak.

"Ini adalah kesempatan untun berbenah untuk meningkatkan infrastruktur, kualitas hidup warga sekaligus menghadirkan wajah baru.

Proses ini tentu tidak mudah serta penuh tantangan," imbuhnya.

Heru meyakini, kegigihan serta sinergi bersama elemen masyarakat, Kota Jakarta bisa berdiri dengan kota maju lainnya di dunia.

Saat ini, Jakarta menjadi menjadi tujuan para pendatang baru untuk meraih peluang serta mimpi mereka untuk kehidupan yang lebih baik.

Baca juga: Akhirnya Anies akan Temui Prabowo, Cari Dukungan Gerindra? 3 Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024

Baca juga: 2 Hasil Survei Pilkada Kaltim 2024, Petahana Masih Berpeluang, Isran Noor Terus Dibayangi 2 Kandidat

"Tekad untuk meraih dan itulah yang mendorong Jakarta terus tumbuh dan berkembang mencapai potensi terbaiknya dalam mewujudkan kesejahteraan warganya," tutur dia.

Untuk diketahui, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

Pasal 63 berbunyi "Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan".

Kemudian pada Pasal 64 dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di Jakarta.

Hal itu sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.

Baca juga: Nasib Warga Terdampak IKN Kaltim, Dipastikan akan Direlokasi, Bebas Pilih Rumah Tapak atau Apartemen

Baca juga: Jelang HUT Ke-79 RI di IKN, OIKN dan DPR RI Tinjau Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Prabowo-Gibran Harus Berkantor di IKN

Presiden dan Wapres Terpilih wajib berkantor di IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Hal ini penting untuk meyakinkan investor agar berbondong-bondong masuk ke IKN Nusantara.

Terlebih, alokasi anggaran untuk Kementrian PUPR di masa pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, dipangkas.

Kondisi ini tentu berdampak pada percepatan pembangunan IKN Nusantara.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai susutnya pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi tantangan bagi pemerintah dalam pengembangan IKN.

Nirwono menjelaskan, pada tahun 2025, Kementerian PUPR bakal fokus pada penyelesaian pembangunan infrastruktur dasar kota yang selama ini sudah berjalan.

Menurutnya, pemerintah perlu menggenjot datangnya investor swasta demi pengembangan IKN.

“Tahun 2025 Kementerian PUPR akan fokus pada penyelesaian pembangunan infrastruktur dasar kota yang sudah dilakukan, di tengah jatah APBN yang 20 persen untuk pembangunan IKN tinggal sedikit,” ujarnya, Rabu (19/6).

Nirwono mengungkapkan, kepala dan wakil Otorita IKN (OIKN) yang baru harus bisa mendorong pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur maupun properti di IKN.

Baca juga: Akhirnya Terjawab Taksi Terbang IKN Nusantara Diuji Sebulan Penuh di Samarinda, Uji Coba Juli 2024

Baca juga: Dilema APBN 2025, Terbebani Program Jokowi, IKN Kaltim hingga Janji Prabowo Makan Siang Gratis

Bukan hanya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) maupun wilayah perkotaan IKN saja, namun masih ada delapan wilayah perkotaan yang perlu didorong untuk dikembangkan sebagai kota bisnis, kota industri, kota pelabuhan dan sebagainya.

“Kinerja OIKN benar-benar diuji efektivitasnya dalam mendatangkan investor dan mempercepat pembangunan IKN,” ungkap dia.

Di sisi lain, lanjut Nirwono, jika presiden dan wakil presiden tidak jadi berkantor di IKN atau hanya berkantor untuk sementara waktu, maka bakal berdampak terhadap calon investor.

Pasalnya, mereka akan mempertimbangkan kembali untuk mengguyur dana bahkan kemungkinan terburuk membatalkan investasinya di IKN.

“Ini menjadi alarm pengingat bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan IKN, memperlambat, atau bahkan membatalkan atau meninggalkannya,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heru Budi: Tahun Ini Ultah Terakhir Jakarta dengan Status Ibu Kota"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved