Berita Nasional Terkini

Cara Padankan NIK KTP dan NPWP Paling Lambat 30 Juni 2024 bisa Via Online, tak harus ke Kantor Pajak

Cara padankan NIK KTP dan NPWP paling lambat 30 Juni 2024 bisa via online, tak harus ke kantor pajak

Editor: Amalia Husnul A
https://www.pajak.go.id
PADANKAN NIK DAN NPWP - Ilustrasi. Cara padankan NIK KTP dan NPWP paling lambat 30 Juni 2024 bisa via online, tak harus ke kantor pajak 

Hal tersebut perlu dilakukan karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi secara mandiri dari pihak wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak pribadi yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Layanan administrasi yang gunakan NPWP format baru

Dikutip dari Kontan, Sabtu (18/11/2023), terdapat beberapa layanan administrasi yang akan menggunakan layanan NPWP format baru yang sudah dipadankan dengan NIK.

Berikut layanan administrasi yang akan gunakan NPWP format baru:

Baca juga: Cara Pemadanan atau Validasi NIK NPWP, Batas Akhir Diundur hingga 1 Juli 2024

* Layanan pencairan dana pemerintah

* Layanan ekspor

* Layanan impor

* Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

* Layanan pendirian badan usaha

* Perizinan berusaha.

Cara memadanan NIK-NPWP

Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri sebelum 30 Juni 2024.

Tidak perlu mendatangi KPP Pratama, wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara online melalui perangkat ponsel atau komputer.

Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:

Baca juga: Berubah! Terjawab Sudah NPWP 16 Digit Berlaku Kapan, Cek Jadwal Terbaru

* Bukalah laman resmi DJP di www.pajak.go.id

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved