Berita Nasional Terkini

Cara Padankan NIK KTP dan NPWP Paling Lambat 30 Juni 2024 bisa Via Online, tak harus ke Kantor Pajak

Cara padankan NIK KTP dan NPWP paling lambat 30 Juni 2024 bisa via online, tak harus ke kantor pajak

Editor: Amalia Husnul A
https://www.pajak.go.id
PADANKAN NIK DAN NPWP - Ilustrasi. Cara padankan NIK KTP dan NPWP paling lambat 30 Juni 2024 bisa via online, tak harus ke kantor pajak 

* Klik menu “login”

* Selanjutnya masukkan 16 digit NIK

* Masukkan kata sandi dan kode keamanan Klik menu “login” dan tunggu hingga masuk ke halaman profil.

Apabila login tidak berhasil, wajib pajak dapat mengikuti cara berikut ini:

* Bukalah laman resmi DJP di www.pajak.go.id

* Klik menu “login” Masukkan 15 digit NPWP lama yang dimiliki

* Masukkan kata sandi dan kode keamanan

* Buka menu “profil” lalu masukkan

* NIK sesuai dengan yang ada di KTP Klik menu “cek validitas NIK”

* Setelah itu klik “ubah profil”

* Apabila sudah berhasil, klik menu “logout”

* Kemudian lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja dimasukkan.

Cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum.

Sebab, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan.

Guna mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved