Tribun Kaltim Hari Ini

MK Salah Ketik TPS 56, KPU Samarinda Belum Lakukan Pengitungan Ulang Satu Kotak Suara

MK salah ketik TPS 56, KPU Samarinda belum lakukan penghitungan suara ulang satu kotak suara.

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
MK salah ketik TPS 56, KPU Samarinda belum lakukan penghitungan suara ulang satu kotak suara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penghitungan suara ulang (PSU) hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI dari 40 tempat pemungutan suara (TPS) di Samarinda digelar di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, Rabu (26/6/2024).

Proses penghitungan sudah mulai berjalan sejak pukul 08.00 WITA.

Sebanyak 40 kotak suara untuk Pileg DPR RI satu persatu dibuka dan dihitung ulang.

Proses penghitungan dilakukan oleh lima Komisioner KPU Samarinda, dan dibagi menjadi 3 panel.

Baca juga: KPU Berau Gelar PSU DPR RI Sebanyak 6 TPS Secara Tertutup

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat terpantau turun langsung dalam melakukan perhitungan di panel 1.

Masing-masing saksi tampak dari partai politik (parpol) menyimak penghitungan yang dilakukan.

Firman Hidayat menegaskan dari salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertulis PSU 41 TPS di kota Samarinda.

Namun setelah direvisi karena double data, dipastikan PSU hanya 40 TPS.

Menurutnya, MK mengulang penulisan TPS 49 dan tidak mencantumkan TPS 56.

“Dalam permohonan ada TPS 56, tetapi di putusan MK tidak tercantum, kami menjalankan perintah apa yang diputuskan, tetapi kami menyiapkan kotak suara (TPS 56)- nya, manakala ada perintah lanjutan atau revisi atas lampiran,” tegas Firman.

Patut diketahui, ada revisi karena terdapat dobel data dan dipastikan PSU hanya pada 40 TPS pada salinan putusan yakni TPS 49 Sempaja Utara.

MK salah ketik TPS 56, KPU Samarinda belum lakukan penghitungan suara ulang satu kotak suara.
MK salah ketik TPS 56, KPU Samarinda belum lakukan penghitungan suara ulang satu kotak suara. (Tribun Kaltim)

Firman menegaskan, untuk hal ini bukan pihaknya yang mengajukan koordinasi ke MK.

Namun pihak yang bersengketa, yakni Demokrat dan PAN.

“Nggak, bukan kami, tapi yang berkoordinasi pihak bersengketa, kami menjalankan, menyiapkan dan melaksanakan (putusan MK),” tukasnya.

Artinya, KPU Samarinda tidak berwenang menambahkan maupun mengurangi kotak suara yang harus dihitung ulang, karena mengacu pada putusan MK.

Tetapi satu kotak suara yang ada pada permohonan Demokrat yakni TPS 56 tetap disediakan pihak KPU, jika ada keputusan atau perubahan nantinya.

“Tetap kita standby-kan kotak suaranya, sudah kami siapkan, jika ada perbaikan dari MK,” katanya.

Beda Pandangan

Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) berbeda pandangan soal status jumlah TPS yang dihitung ulang di Kota Samarinda.

KPU Kota Samarinda menegaskan tetap mempersiapkan kotak suara dari TPS 56 yang dipersoalkan Partai Demokrat.

Menurut Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltim, Adam Wijaya, esensi amar putusan itu berdasarkan dalil–dalil pemohon.

Dalil disetujui, tinggal menyinkronkan dengan amar putusan di mana di permohonan Partai Demokrat, TPS 56 masuk dalam list, tetapi pada kenyataannya terjadi kesalahan ketik sehingga TPS 49 ada dua disebutkan di dalam amar putusan.

“Dikarenakan jumlah keseluruhan 147 TPS sesuai dengan permohonan partai Demokrat se–Kaltim, terkait masalah ini Partai Demokrat sudah bersurat kepada KPU Kaltim dan sedang menunggu balasan dari KPU Kaltim,” tegas Adam, Rabu (26/6/2024).

Tentunya, pihaknya ingin memastikan suara di TPS 56 Sempaja Utara bisa dihitung ulang.

“DPD Demokrat Kaltim memilih langsung berkoordinasi dengan KPU Kaltim terkait masalah tersebut,” imbuhnya.

Sementara LO/Saksi dari PAN, Hamzah menegaskan, bahwa terkait TPS 56 yang tidak dihitung ulang, merupakan salah satu usulan dari pihaknya.

Pasalnya, hal tersebut tidak memiliki dasar untuk diikutsertakan, bahwa TPS 56 untuk dihitung ulang.

“Logikanya di mana? kita ambil (hitung) kalau tidak ada tercantum di amar putusan. Intinya kami dari PAN setuju saja dengan KPU tidak menyertakan. Kecuali ini dilaporkan ke pusat oleh KPU Provinsi, sudah melaporkan persoalan ini,” ungkap Hamzah.

PAN sendiri, kini menunggu terkait status TPS 56, apakah akan ikut dihitung ulang atau ditunda karena tidak ada revisi dari MK.

Baca juga: Penyebab 147 TPS di Kaltim Dilakukan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 dan Dampak PSU Bagi Caleg

Serta pihak KPU Samarinda yang hanya menjalankan tugas sesuai amar putusan MK.

“Kami pun menunggu, apa hasil laporan KPU, entah itu tadinya kesalahan redaksional atau apa namanya. Yang jelas tidak ada angka TPS 56 (dalam putusan MK). Kami melihat (putusan MK) tidak ada. Tidak masalah jika itu kesalahan redaksional dan ada perintah dihitung ulang, kami tidak mau juga ini jadi persoalan dan ingin segera selesai,” jelas Hamzah.

Terkait hal lain, Hamzah menegaskan, bahwa PAN meyakini suara akan tetap, karena tahapan berjenjang, dari PPK sampai pleno KPU telah diamati pihaknya.

Melihat hitungan pada 3 panel, semua sesuai dengan data awal, hasil pleno KPU Kota Samarinda.

Ia juga menginformasikan di TPS Kabupaten/Kota se-Kaltim yang ikut dalam PUSS yang telah terhitung, suara masih sesuai dengan awal.

“Melihat perhitungan ulang surat suara hari ini, kita semakin optimis bahwa kursi terakhir DPR RI tetap milik PAN. Kami berdoa dan punya keyakinan, kursi DPR RI ini masih dipegang oleh PAN,” pungkasnya. 

Mahulu Bebas PSU

Penghitungan suara ulang (PSU) dilakukan secara serentak di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (26/6).

KPU provinsi Kaltim memastikan seluruh kotak suara dari 147 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah kabupaten/kota yang surat suaranya akan dihitung ulang kondisinya aman dan masih
tersegel.

Kabupaten Mahulu menjadi satu-satunya daerah yang tidak melakukan PSU. Komisioner Bawaslu Mahulu, Leonder Awang Ajaat mengatakan Mahulu menjadi daerah satu-satunya di Kaltim yang tidak termasuk kabupaten atau kota yang didalilkan oleh pemohon dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini membuatnya merasa bersyukur atas bebasnya Mahulu dari daftar kabupaten yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Artinya pekerjaan kita itu sudah dapat dipertanggungjawabkan dari sisi manapun, sehingga pihak-pihak yang mau mengajukan sengketa itu melihat bahwa tidak ada hal yang perlu didalilkan," katanya.

Ia menyebut dari kinerja panitia pemilu kemarin tidak ada hal yang perlu didalilkan untuk disengketakan di MK.

Dilihat dari segi pelaksanaan hingga sampai kepada tahap finishing rekapitulasi panitia pemilu Mahulu dapat dikatakan telah berhasil.

"Karena yang dipermasalahkan kan hasil rekapitulasi di semua tingkatan, kita boleh membusung dada bahwa kita dapat berhasil dengan baik secara administrasi," tuturnya.

Selain itu, ada hal lain yang juga perlu menjadi perhatian panitia pemilihan di Mahulu.

Utamanya mengenai isu-isu negatif yang ada dalam penyelenggaraan seluruh tahapan. 

"Kalau yang mendalilkan ini kan dia hanya melihat angka per angka saja, tapi bagi kita penyelenggara kan melihat tahap awal sampai finishing," ujarnya.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Kutim Setujui Raperda Penyerahaan PSU Kawasan Perumahan

Meski dapat dikatakan, pelaksanaan pemilihan pada pemilu kemarin berjalan lancar namun masih ada beberapa hal yang perlu untuk diperbaiki dan perlu untuk ditingkatkan.

Maka dari itu, Ia berpesan kepada seluruh tim penyelenggara untuk meningkatkan hal yang telah maksimal pada pelaksanaan pemilihan sebelumnya.

"Hal seperti hoax, isu money politik dan politik identitas itu masih ada. Ini kerugian dari suatu kelompok yang masih memiliki kekerabatan ketika kita mau menegakkan hukum pemilu itu sendiri justru kekerabatan itu yang menjadi hambatan," jelasnya.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved