Berita Nasioal Terkini

Pengakuan SYL di Sidang Berbuntut Panjang, Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Lagi Firli Bahuri

Pengakuan Syahrul Yasin Limpo di sidang berbuntut panjang, Polda Metro Jaya buka peluang periksa lagi Firli Bahuri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pengakuan Syahrul Yasin Limpo di sidang berbuntut panjang, Polda Metro Jaya buka peluang periksa lagi Firli Bahuri 

TRIBUNKALTIM.CO - Kesaksian eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di persidangan berbuntut panjang.

Polda Metro Jaya membuka peluang kembali memeriksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri.

Diketahui, di persidangan Syahrul Yasin Limpo mengaku menyetorkan uang total Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Baca juga: 3 Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024, Simulasi Kekuatan Anies vs Ridwan Kamil Versi Analisis Big Data

"Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Rencana pemeriksaan ini setelah adanya fakta persidangan dari SYL dalam sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yang mengaku dirinya memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli.

SYL dalam kesaksiannya mengaku menyerahkan uang Rp1,3 miliar tersebut dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

"Sampai saat ini kita masih dalam pemenuhan beberapa petunjuk jaksa, dan fakta dalam persidangan kemarin menarik.

Itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak," ucapnya.

"Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi, kalau level saya koordinasi dengan Kajati itu jadi menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," sambungnya.

Karyoto menambahkan, hingga kini penyidik gabungan masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.

Segera setelah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti.

"Mudah-mudahan dalam waktu. Saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya.

Kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap ya akan kami serahkan ke tahap II," tuturnya.

Terpisah, Direktur Reserser Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga membenarkan adanya keterangan uang Rp1,3 miliar saat diperiksa penyidik.

Baca juga: Akhirnya SYL Bongkar Soal Cara Setor Uang ke Firli Bahuri, Foto Viral di Gor Bulu Tangkis Terkuak

Ade mengatakan, kesaksian SYL dalam persidangan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan dengan tersangka Firli.

Kesaksian tersebut juga disampaikan para saksi dalam BAP kepolisian

"Betul sekali (Rp 1,3 miliar). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya.

Beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan dimana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo," kata Ade Safri.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024.

Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Baca juga: Rupanya SYL Minta Pejabat Kementan Patungan untuk Diberi ke Firli Bahuri, Terkumpul Duit Segini

Firli Bahuri Olahraga dan Pengajian

Terkait keadaan dan kondisi Firli Bahuri saat ini, Ian Iskandar, sang kuasa hukum, buka suara.

"(Firli Bahuri) Sehat Alhamdulillah," kata Ian Iskandar dikutip dari Teribunnews.com, Selasa (25/6/2024).

Ian mengatakan keberadaan Firli Bahuri sendiri saat ini lebih sering di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Adapun saat ini Firli lebih berfokus menjaga kesehatan hingga bersosial salah satunya dengan ikut pengajian.

"Di rumah asyik olahraga, ikut pengajian itu aja," singkatnya.

Di sisi lain, Ian belum bisa berkomentar terkait kasus yang menjerat kliennya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Ya kita ga tahu, belum ada (konfirmasi panggilan) apapun," tuturnya.

Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang

Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berada di Indonesia.

Hal ini setelah pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Firli Bahuri agar tidak bisa ke luar negeri.

"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).

Bahkan, Ade Safri mengatakan jika pihaknya juga sudah mengajukan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Firli ke pihak Imigrasi.

"Nanti kita update, yang jelas sudah diperpanjang," katanya.

Baca juga: Terbaru Hasil Survei Pilkada Makassar 2024, Adik SYL Tembus 4 Besar, Cek Daftar 12 Kandidat Kuat

Sejauh ini, Ade mengatakan, penyidik masih dalam proses untuk melengkapi berkas perkara. Ia mengatakan, penyidik akan segera merampungkannya secara profesional.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Namun dalam prosesnya, pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli Bahuri dalam kasus ini. Berkas perkara juga tak kunjung lengkap hingga saat ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.

Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.

Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Sahroni Mengaku tak Tahu Garnita Pakai Uang Kementan, MAKI Menilai Nasdem tak Mau Terseret Kasus SYL

Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.

Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.

"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYL Buka-bukaan Beri Uang Rp1,3 Miliar, Polisi Buka Peluang Periksa Firli Bahuri Lagi

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved