Berita Nasional Terkini
2 Kriteria Khusus Calon Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Dahnil: Partai Boleh Mengajukan Nama
Terdapat dua kriteria utama yang ditetapkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam memilih kandidat menteri-menterinya.
"Dari pada kandidat yang ada, cek si A, si B, si C, bagusan mana, rekam jejak, komitmen, dan yang lain-lain. Apalagi presiden, ya sudah wajarlah, tim khusus wajar. Presiden, kan, juga perlu perspektif yang banyak," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo disebut mempunyai dua kriteria dalam memilih kandidat menteri-menterinya pada kabinet ke depan.
Menurut Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Dahnil Anzar Simanjuntak, kriteria itu ditetapkan karena Prabowo ingin mendapatkan kandidat menteri yang tepat.
"Yang beliau inginkan adalah partai boleh mengajukan namanya, tapi siapa yang akan diputuskan oleh Pak Prabowo itu adalah keputusan Pak Prabowo," kata Dahnil dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (29/4/2024).
Menurut Dahnil, kriteria kandidat menteri yang ditetapkan Prabowo Subianto adalah integritas.
"Pertama adalah integritas karena berulang kali dalam pidato Pak Prabowo menyebutkan beliau ingin mendorong pemerintahan yang bersih pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi," ucap Dahnil.
Baca juga: Jumat Curhat Polda Kaltim, Warga Pertanyakan Prosedur Kecelakaan Kerja dan Fasilitas BPJS
Menurut Dahnil, kriteria integritas bermakna tokoh-tokoh yang akan menjadi kandidat menteri harus dipastikan berperilaku dan berlaku antikorupsi.
Selain itu, lanjut Dahnil, kriteria kedua calon menteri Prabowo adalah harus memiliki kompetensi, terlepas dari latar belakang partai politik atau profesional.
Kabinet Gemuk
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut ide semacam itu murni merupakan hak prerogatif dari Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.
Oleh sebab itu, menurut Habiburokhman, Prabowo pun memiliki hak untuk menambah atau pun mengurangi jumlah kementerian sebagai instrumen pendukung pemerintahannya.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat merespons isu munculnya rencana pembentukan kementerian baru dengan jumlah total 40 kementerian.
"Baik secara substansi, baik konstitusi (pembentukan kementerian) itu ada di Pak Prabowo, sebagai presiden elected."
"Apakah (tim yang) besar efektif, tidak efektif dan lain sebagainya kan tentu pertimbangan beliau," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Habiburokhman pun mendukung jika Prabowo ingin menambah jumlah kementerian.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang besar, dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.
Baca juga: Calon Menteri di Kabinet Prabowo-GIbran, Presiden Terpilih Tegaskan 2 Syarat yang harus Dipenuhi
Oleh karenanya dengan melibatkan banyak pihak, maka tujuan untuk mewujudkan cita-cita itu akan semakin baik dilakukan.
"Jadi kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga nggak ada masalah."
"Justru semakin banyak semakin bagus kalo saya pribadi," kata Habiburokhman.
Habiburokhman pun meminta kepada publik untuk tidak membaca bentuk 'besar' itu identik dengan badan gemuk yang memiliki gaya hidup tidak sehat.
Baginya, postur gemuk di jajaran kabinet lain halnya dengan postur tubuh manusia.
Sehingga, dalam urusan kenegaraan, jumlah pihak yang dilibatkan semakin banyak maka dinilai akan semakin baik.
"Jadi kita gak bicara, kalau gemuk dalam konteks fisik seorang perorang itu kan tidak sehat, tapi dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target target kita besar," kata Habiburokhman.
"Wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar," ujar Habiburokhman. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Fix, 2 Kriteria Khusus Calon Menteri Prabowo - Gibran Bocoran Dahnil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.