Berita Samarinda Terkini

5 Fakta Warga Ancam Tutup Jalan Rapak Indah Samarinda, Tetap Bayar Pajak Walau Tanah Sudah Diambil

Sederet fakta seputar rencana warga menutup Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda terungkap.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
PENUTUPAN JALAN - Jajaran Camat Sungai Kunjang dan Satpol PP Samarinda saat mencabut spanduk pemberitahuan rencana penutupan Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (2/7/2024). 

"Kami akan bawa ini ke jalur hukum," tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/7/2024) petang.

2. Warga Merasa 'Dipimpong" Soal Ganti Rugi

Diketahui ada 15 warga pemilik lahan di sepanjang 3 kilometer Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kelurahan Karang Asam Ulu dan Kelurahan Lok Bahu yang belum mendapatkan ganti untung dampak pembangunan jalan tersebut.

Bahkan jelasnya, warga terdampak tidak pernah mengetahui harus meminta ganti rugi kepada siapa sebab pengerjalan jalan dilakukan oleh PUPR Pemprov Kaltim, namun perawatan masuk kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.

"Sampai sekarang belum ada yang dibayar. Pemprov dan Pemkot saling pimpong," sambung Harianto Minda yang datang bersama warga dan perwakilan warga terdampak.

3. Tetap Bayar Pajak Walau Tanah Sudah Diambil Pemerintah

Padahal perintah pembayaran hak itu sudah jelas tertuang dalam surat dari Dinas PUPR Kaltim bernomor 593.84/1447/BM/2008 yang ditandatangani oleh Kadis PU dan Kimpraswil Kaltim berwenang kala itu, Husinsyah, pada 11 Agustus 2008 silam.

"Nah, warga mau menyuarakan hak malah seperti ini. Bukannya membuka ruang diskusi atau apa pemerintah malah mencabut spanduk dengan paksa," ucapnya.

"Apakah tidak mau membayar atau bagaimana kami tidak tahu. Padahal warga saja masih membayar pajak walaupun tanah itu sudah diambil pemerintah," ungkapnya.

Kendati demikian, selain akan membawa hal ini ke jalur hukum, warga setempat akan tetap melakukan penutupan Jalan Rapak Indah pada Jumat 5 Juli mendatang.

Baca juga: Polemik Rencana Penutupan Jalan Rapak Indah Samarinda, 30 Tahun Warga Menunggu Ganti Rugi

Bahkan bersama sejumlah mahasiswa, warga terdampak tersebut akan melakukan aksi menyuarakan pembayaran hak ganti rugi mereka yang belum pernah disinggung hampir selama 30 tahun lamanya.

4. Penutupan Jalan Bakal Mengganggu Perekonomian

Dikonfirmasi terpisah, Camat Sungai Kunjang, Dwi Siti Noorbayah mengatakan penertiban ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah. 

Sebab, sebagian warga merasa resah bila jalur transportasi itu ditutup.

"Jadi ada juga masyarakat yang resah atas aksi tersebut. Kami tadi bersama OPD lainnya termasuk Lurah Lok Bahu, Karang Asam Ilir, dan Karang Asam Ulu, turut ikut menertibkan spanduk tersebut," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved