Tribun Kaltim Hari Ini

ASN Kukar Ketahuan Judi Online, Bupati Edi Damansyah Bakal Beri Sanksi Tegas

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur diperingatkan tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
JUDI DI KUKAR - Bupati Kukar, Edi Damansyah membeberkan dampak buruk dari tindakan perjudian baik itu untuk judi online dan offline. Karena itu masyarakat di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur harus mengindari aktivitas perjudian, Rabu (3/7/2024). 

Jika pun ada, anggota DPRD yang terlibat dan terindikasi Judol maka aturan yang berlaku bakal ditegakkan. “Untuk itu (sanksi) kita akan ikuti prosedur yang ada di BK DPRD Kaltim. Ada tata cara di BK,” ucap Politisi PKB Kaltim ini.

Seperti diketahui, Praktik judi online atau judol terdeteksi telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepekan lalu menyampaikan, transaksi terdeteksi telah dilakukan oleh 1000 orang lebih anggota DPR dan DPRD serta masing-masing sekretariat jenderalnya.

PPATK bersedia menyerahkan detail dari data kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD jika di DPR RI. “Sekali lagi kita berharap tak ada yang terlibat terkait Judol ini,” tandas Sutomo Jabir. (aul/uws)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved