Berita Nasional Terkini

Sorotan Kabinet Prabowo-Gibran, Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan Jika Kementerian Ditambah

Bakal gemuknya isi kabinet Prabowo-Gibran ditanggapi oleh sejumlah pakar. Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bakal gemuknya isi kabinet Prabowo-Gibran ditanggapi oleh sejumlah pakar.

Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menuai sorotan.

Pengaturan jumlah kementerian yang tidak diatur lagi secara rigid dinilai akan berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satu poin revisi UU Kementerian Negara adalah pasal 15 terkait jumlah kementerian negara.

Baca juga: Keputusan Prabowo Bakal Tentukan PKS Jadi Oposisi atau Merapat ke Kabinet Prabowo-Gibran

Baca juga: Inilah 61 Nama yang Diprediksi Jadi Menteri dan Wamen di Kabinet Prabowo-Gibran

Nantinya, jumlah kementerian tidak lagi maksimal 34 kementerian.

Namun sesuai hak prerogatif presiden.

Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menilai, pengaturan tersebut berpotensi berdampak pada penambahan jumlah kementerian yang lebih bersifat politis.

Padahal tujuan bernegara harusnya menciptakan pelaksanaan anggaran, pelayanan publik, dan birokrasi semakin efektif.

Baca juga: PKS Masih 50:50 untuk Putuskan Gabung Kabinet Prabowo-Gibran atau Jadi Oposisi

Dilihat dari sisi birokrasi, penambahan jumlah kementerian dinilai akan semakin menambah alur pelayanan birokrasi yang bisa jadi bertambah ruwet.

Kemudian, dari sisi pelayanan publik.

Bertambahnya jumlah kementerian belum tentu membuat pelayanan publik semakin baik.

Berikutnya, dari sisi anggaran.

Baca juga: MenPAN-RB Pastikan Jumlah Kementerian Disesuaikan dengan Kebutuhan Kabinet Prabowo-Gibran

Penambahan kementerian berarti menambah anggaran.

Karena bertambahnya belanja pegawai, belanja operasional, belanja perjalanan dinas, dan lainnya.

Selain itu, bertambahnya jumlah kementerian berpotensi terjadi tumpang tindih kewenangan.

Misalnya, jika nanti ada kementerian yang khusus mengurus program makan bergizi gratis, maka akan ada potensi tumpang tindih/ego sektoral dengan kementerian agama dan kementerian pendidikan.

Baca juga: Prediksi Menteri-Wamen di Kabinet Prabowo-Gibran dan Jadwal Pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029

Hal itu karena sekolah keagamaan ada di bawah kementerian agama dan sekolah umum dibawah kementerian pendidikan.

"Jangan sampai kepercayaan publik menurun karena kurang efektifnya penyelenggaraan pemerintahan," ujar Trubus saat dihubungi Kontan, Senin (1/7).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju atas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang merupakan usul inisiatif DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu poin revisi UU Kementerian Negara adalah pasal 15 terkait jumlah kementerian negara.

Baca juga: Sinyal Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran? Kongres III Nasdem Undang Jokowi dan Presiden Terpilih

Azwar mengatakan, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi. Harapannya, agar penyelenggaraan pemerintahan tetap efisien dan efektif.

"Terkait inisiatif UU kementerian negara tadi telah dibahas bahwa khusus untuk pasal 15, kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberikan ruang kepada bapak presiden election yang akan datang untuk terkait dengan jumlah kabinet disesuaikan dengan efisiensi menjalankan pemerintahan," jelas Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengatakan, penambahan jumlah kementerian pasti akan sangat berdampak terhadap APBN.

Terutama akan terjadi pembengkakan belanja pegawai dan belanja operasional lainnya.

Baca juga: Sinyal Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran? Kongres III Nasdem Undang Jokowi dan Presiden Terpilih

Fitra mencatat belanja pegawai dengan 34 kementerian pada tahun 2024 ini saja sudah mencapai Rp 461,1 triliun.

Adapun, belanja pegawai seluruh kementerian/lembaga bahkan mencapai Rp 1.090 triliun.

"Jadi kalau kementerian/lembaga bertambah, otomatis belanja pegawai membengkak, belum untuk operasional kantor, makan minum, perjalanan dinas, dan lain-lain," ujar Misbah kepada Kontan, Minggu (30/6).

Fitra khawatir penambahan jumlah kementerian akan mempengaruhi belanja untuk pelayanan publik.

Baca juga: Sinyal Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran? Kongres III Nasdem Undang Jokowi dan Presiden Terpilih

"Jadi, upaya penambahan kementerian/lembaga melalui revisi UU Kementerian negara harus betul-betul dikaji terlebih dahulu, bukan karena faktor akomodasi politik," ucap Misbah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, Rancangan UU (RUU) Kementerian Negara masuk dalam kategori kumulatif terbuka, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Awiek menjelaskan, salah satu poin yang dibahas dalam RUU Kementerian Negara ini adalah mengenai pasal 15, yang sebelumnya mengatur pembatasan jumlah kementerian maksimal 34 kementerian.

Nantinya, penentuan jumlah kementerian akan menjadi hak prerogratif presiden.

Baca juga: Parpol Berebut Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Inilah Besaran Gaji dan Fasilitas Menteri di Era Jokowi

Picu Defisit Fiskal

Wacana penambahan kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran diperkirakan dapat menambah anggaran belanja negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ekonom Permata Bank Josua Pardede.

Menurut dia, pembentukan kementerian baru akan membutuhkan anggaran untuk belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal dari program kerja setiap Kementerian.

Baca juga: Ganjar tak Dapat Tawaran Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP: Enggak Ada Komunikasi Apa-apa

Selain itu, dia bilang, terdapat potensi peningkatan belanja rutin seperti belanja untuk infrastruktur fisik (kantor, kendaraan dinas), teknologi informasi, serta biaya perjalanan dinas.

"Penambahan jumlah kementerian diperkirakan akan mendorong peningkatan defisit fiskal pemerintah mengingat belanja negara yang meningkat tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan negara," terang Josua kepada Kontan.co.id, Selasa (14/5).

Josua menyebut, pelebaran defisit fiskal tersebut berpotensi mendorong peningkatan sumber pembiayaan seperti penerbitan surat utang yang pada akhirnya akan turut mempengaruhi utang pemerintah.

Menurut dia, kemampuan negara untuk membiayai 40 kementerian tergantung pada pengelolaan belanja secara efektif dan efisien, serta peningkatan pendapatan negara melalui pajak dan penerimaan lainnya.

Baca juga: Parpol Berebut Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Inilah Besaran Gaji dan Fasilitas Menteri di Era Jokowi

"Artinya, jika pemerintah mampu meningkatkan pendapatan tanpa menambah beban pajak yang signifikan kepada masyarakat, maka hal tersebut dapat menutupi peningkatan belanja tersebut," terangnya.

Di tingkat lebih lanjut, kata Josua, pemerintah perlu menentukan prioritas dalam penyusunan APBN.

Ini untuk memastikan bahwa APBN dijalankan untuk program yang memberikan dampak pada perekonomian yang besar.

Menurutnya, wacana penambahan nomenklatur kementerian dapat di satu sisi dapat membingungkan investor atau malah menarik investor.

Baca juga: PKS Masih 50:50 untuk Putuskan Gabung Kabinet Prabowo-Gibran atau Jadi Oposisi

Hal ini tergantung ketepatan pemerintah dalam memaksimalkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik.

Hal tersebut juga berlaku pada peningkatan kinerja pemerintah.

Apabila kementerian baru dibentuk guna meningkatkan fokus pada suatu isu spesifik, maka dapat meningkatkan efektivitas dan responsivitas pemerintah.

Namun sebaliknya, apabila pekerjaan kementerian baru overlapping dengan yang lain, maka akan menghambat produktivitas pemerintah pusat. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved