Berita Nasional Terkini

Hasil Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah, Hakim: Batal demi Hukum

Hasil sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, status tersangka tidak sah, Hakim: Batal demi hukum.

Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Pegi Setiawan membantah terlibat pembunuhan Vina dan Eky. Momen ini terjadi usai polisi menggelar konferensi pers di Polda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/5/2024). Hasil sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, status tersangka tidak sah, Hakim: Batal demi hukum. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, status tersangka tidak sah.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan adalah tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dengan demikian status tersangka Pegi Setiawan, batal demi hukum.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon Terbaru, Polda Jabar Kembali Sebut 2 Buronan yang Dihapus dari DPO

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

lihat fotoPegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Hari ini sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan. Hakim memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Hari ini sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan. Hakim memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Baca juga: Ngaku Kerasukan Arwah Vina Cirebon Lagi, Linda: Kalau Lihat Pegi yang Sekarang Rasanya Mau Nangis

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yakin Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka dalam kasus Vina Cirebon bakal bebas. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan dampak jika gugatan praperadilan tersangka Vina Cirebon ini ditolak.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ini terus menjadi sorotan publik, karena muncul dugaan bahwa Pegi bukanlah pelaku sebenarnya pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Baca juga: Ngaku Kerasukan Arwah Vina Cirebon Lagi, Linda: Kalau Lihat Pegi yang Sekarang Rasanya Mau Nangis

Apalagi Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli saja dalam sidang untuk membuktikan Pegi benar-benar tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sementara itu kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak lah sah.

Tak hanya itu, muncul juga beragam kecurigaan usai jalannya Sidang Praperadilan Pegi dari Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) kemarin.

Salah satu kecurigaan tersebut diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Susno justru menaruh kecurigaannya kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep.

Bukan menuduh, tetapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.

"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep.

Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno, Jumat (5/7/2024).

KASUS VINA CIREBON - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dijadwalkan hari ini, tetap digelar meski Polda Jabar mangkir lagi.
KASUS VINA CIREBON - Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan akan dijadwalkan hari ini, Senin (8/7/2024). Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji yakin Pegi Setiawan bakal bebas.  (Tribunnews)

Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.

Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.

Baca juga: Polda Jabar Sanggupi Tantangan Pengacara Pegi Setiawan, Siap Bawa 2 Alat Bukti Sah

Tak hanya Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.

"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.

Sebagai informasi, Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon juga pernah melaporkan Dede dan berencana melaporkan Melmel ke Polres Cirebon Kota.

Saka Tatal merasa keberatan karena keterangan Dede membuat dirinya mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.

"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menanti Hasil Praperadilan Pegi Setiawan: Susno Duadji Yakin Pegi Bebas hingga Harapan Kartini dan WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Dampak yang Terjadi Apabila Praperadilan Pegi Setiawan Ditolak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved