Berita Nasional Terkini

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Pakar: Bisa Pengaruhi Terpidana Lain

7 fakta praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, putusan hakim bisa pengaruhi terpidana lain.

Tribunnews
Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel sebut bisa pengaruhi status delapan terpidana lainnya. 

Pegi Setiawan bakal langsung dijemput di Polda Jabar seusai status tersangkanya dinyatakan gugur oleh PN Bandung.

Tim hukum menyatakan bahwa pihaknya bakal menjemput Pegi pada hari ini juga.

"Kita langsung akan menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar hari ini, langsung."

"Kita langsung persiapan, tidak menunda-nunda lagi, siang ini kami jemput," kata Tim Hukum Pegi Setiawan, Muchtar, usai pembacaan putusan, Senin (8/7/2024).

Kartini, Ibunda Pegi mengatakan, putranya selama ini terlalu menderita karena harus mendekam di penjara menanggung kesalahan yang tidak diperbuatnya.

"Iya hari ini langsung jemput Pegi, bawa pulang, kasihan dia disana sudah terlalu menderita.

"Dia tidak pernah melakukan kesalahan, anak saya terlanjur dipenjara," ucap Kartini sambil terisak.

5. Penyidikan Dihentikan

Kabid Hukum Polda Kabar, Kombes Nurhadi Handayani, memastikan pihaknya mematuhi putusan hakim terkait Pegi.

Nurhadi pun mengatakan pihaknya akan membebaskan Pegi dalam waktu dekat.

"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh Hakim. Kami tetap patuh pada hukum," kata Nurhadi, Senin.

Nurhadi juga mengatakan, pihaknya akan menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Meski demikian, Nurhadi belum bisa memastikan soal ganti rugi untuk Pegi selaku korban salah tangkap.

"Nanti kami secepatnya (membebaskan Pegi). Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kami. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi."

"Jadi dihentikan penyidikan, kemudian (Pegi) segera dibebaskan. Kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," tutur Nurhadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved