Berita Nasional Terkini

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Pakar: Bisa Pengaruhi Terpidana Lain

7 fakta praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, putusan hakim bisa pengaruhi terpidana lain.

Tribunnews
Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel sebut bisa pengaruhi status delapan terpidana lainnya. 

6. Polisi diminta kejar 3 DPO

Marliana (33), kakak kandung Vina, mendesak polisi segera mengejar tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengatakan, sudah seharusnya Pegi dibebaskan jika memang tidak bersalah.

"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya."

"Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," ujar Marliana, Senin (8/7/2024).

Marliana menegaskan bahwa polisi harus terus mengejar tiga DPO yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Ia mengatakan, keluarganya akan mendukung penuh upaya pencarian pelaku sebenarnya.

"Jadi, 3 DPO ini harus tetap dikejar oleh polisi dan ditangkap. Saya yakin, dengan kebebasan Pegi, para pelaku ini masih berkeliaran, karena pasti ada pelakunya."

"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," jelasny.

7. Komisi III DPR Pertanyakan Profesionalisme Polri

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mempertanyakan terkait dengan profesionalitas penyidik Polri dalam mengusut kasus ini.

Pasalnya, penyidik sejak penangkapan terhadap Pegi selalu bersikeras menyatakan kalau yang bersangkutan adalah tersangka.

"Ya iyalah, apalagi kan bagaimana kekehnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa," kata Trimedya saat dimintai tanggapannya, Senin (8/7/2024).

"Ya pastilah, buktinya putusan praperadilan seperti itu. (Masalah) Profesionalisme penyidik," sambung dia.

Atas hal tersebut, Trimedya menegaskan sejatinya ada penerapan sanksi terhadap penyidik Polri yang memproses perkara tersebut.

Hanya saja, perihal dengan sanksi apa yang cocok diberikan untuk penyidik Trimedya menyerahkan kepada pimpinan Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Praperadilan Pegi Dikabulkan: Poin Pertimbangan Hakim hingga Sentilan Komisi III DPR RI

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved