Berita Nasional Terkini
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Pakar: Bisa Pengaruhi Terpidana Lain
7 fakta praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, putusan hakim bisa pengaruhi terpidana lain.
Dalam putusannya, Polda Jabar disebut tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Pegi dinyatakan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
"Tidak ditemukan bukti satu pun pemohon (Pegi) pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.
Baca juga: Polda Jabar Kalah, Hakim Perintahkan Pegi Dibebaskan, Status Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Tak Sah
Hakim menyatakan, penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup dua alat bukti karena harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu.
Hakim juga menyebut penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Pegi tidak sah karena Pegi tidak pernah dipanggil.
Selain itu, hakim juga memerintahkan Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan seperti sedia kala.
3. Kuasa Hukum Puas
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, mengaku puas dengan keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan praperadilan kliennya.
Marwan menilai, keadilan benar-benar ditegakkan dalam permohonan praperadilan Pegi.
"Saya merasakan di Pengadilan Kota Bandung ini betul-betul ditegakkan pilar-pilar keadilan, berdiri kokoh."
"Kami merasa sangat puas, kita tidak menilai siapa yang menang dan siapa yang kalah tetapi yang menang adalah kebenaran dan keadilan," kata Marwan usai persidangan, Senin.
Bagi Marwan hasil putusan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pihaknya maupun penyidik Polda Jawa Barat, melainkan untuk kepentingan hukum di Indonesia.
"Putusan ini bukan untuk kepentigan kami, yang paling penting ini adalah untuk kepentingan Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Linda Kesurupan Arwah Vina Cirebon Lagi Setelah Pegi Jadi Tersangka, Ngaku Sedih dan Ingin Nangis
4. Pegi Langsung Dijemput di Polda Jabar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.