Tribun Kaltim Hari Ini

11 Petugas Lapas Kelas IIA Tarakan Diperiksa Mabes Polri Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Pemeriksaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan HN 32, gembong narkotika di Kaltara terus berproses di Mabes Polri.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Lapas Kelas IIA Tarakan. 

Setelah berproses, HN 32 terpidana kasus narkotika mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan dan sedang menjalani masa hukuman 18 tahun penjara.

Sutarno mengungkapkan bahwa keseharian HN 32 yang mendekam di blok Delta 32 tidak pernah berulah selama ia menjabat di Lapas sejak bulan Oktober 2023.

Dia menjelaskan bahwa informasi pada 18 Juni 2024 HN 32 dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

HN 32 dipindahkan untuk pemeriksaan di Mabes.

"Makanya dititipkan di sana, di Lapas Narkotika Jakarta.

Kalau sudah selesai untuk itu nanti prosesnya kita belum tahu seperti apa, yang jelas kita ikuti saja karena itu keputusan daripada pimpinan dari Dirjen Pemasyarakatan," jelasnya.

Dia juga menepis isu adanya kemungkinan HN 32 menggerakkan transaksi narkoba di balik jeruji. Bahkan dia bertanya balik dapat informasi tersebut darimana.

"Ketika saya masuk itu tidak ada yang bersangkutan mengendalikan narkoba," ujarnya.
Dia membenarkan itu bisa saja spekulasi dan harus perlu pembuktian.

Sutarno menjelaskan bahwa untuk kasus TPPU yang ditangani adalah kasus 2016. Sementara ia baru bertugas di tahun 2023.

"Dua kasus narkotika untuk HN 32. Dan kalau timbul masalah kasus baru berbeda lagi masa pidananya," papar H. Sutarno.

Dari kasus tersebut, pihaknya tetap transparan dan tidak berusaha menutup-nutupi kasus tersebut.
"Kami tidak akan tutup-tutupi. Dari pimpinan kami juga sedang monitoring.

Karena memang posisi kejadian saya tidak di tempat, saya mulai masuk lagi bertugas setelah dari ibadah haji tanggal 4 Juli 2024 kemarin," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved