Berita Kukar Terkini

41 Anggota DPRD Kukar Terpilih di Pileg 2024 Belum Lapor Harta Kekayaan LHKPN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menyebut baru ada beberapa caleg terpilih di Pileg 2024 yang telah melampirkan LHKPN

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan.TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur dijadwalkan pada 14 Agustus 2024 mendatang.

Namun sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menyebut baru ada beberapa caleg terpilih di Pileg 2024 yang telah melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Demikian dibeberkan Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan pada Selasa (9/7/2024).

Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Disebutkan dalam aturan tersebut, anggota legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diwajibkan melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK.

Baca juga: KPU Bontang Ancam Tak Lantik Anggota Legislatif, 21 Caleg Terpilih Belum Serahkan Bukti Lapor LHKPN

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim Setuju LHKPN Dibuka KPK untuk Keterbukaan Publik

Sebagaimana tercantum di Pasal 52 ayat 2, pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Kemudian pada ayat 3 disebutkan, jika caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaan maka nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Saat ini kami baru menerima LHKPN dari PAN, kami menunggu dari parpol lain hingga tanggal 25 Juli,” ujar Rudi Gunawan.

Artinya baru 4 dewan yang menyetorkan laporan kekayaannya, dari 45 jumlah DPRD Kutai Kartanegara terpilih. "Jadi yang belum lapor ada 41 orang," ungkapnya.

Rudi Gunawan menambahakan, KPU Kukar sejatinya telah bersurat kepada parpol sejak rapat pleno terbuka tanggal 2 Mei lalu. Surat tersebut meminta agar Caleg terpilih Pileg 2024 segera melakukan pelaporan LHKPN ke KPU Kukar.

Baca juga: 21 Anggota DPRD Bontang Terpilih di Pileg 2024 Belum Lapor Harta Kekayaan LHKPN

Ia pun terus mendorong pelaporan LHKPN ini. Bahkan pihaknya kembali menyurati Caleg terpilih Pileg 2024 pada tanggal 30 Juni kemarin.

Sejauh ini, KPU Kukar baru menerima LHKPN dari Partai Amanat Nasional (PAN). Oleh sebab itu, Rudi mengimbau kepada parpol untuk tidak abai terhadap pelaporan ini, karena paling terakhir adalah tanggal 25 Juli 2024. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved