Berita Viral

Apakah Pegi Setiawan Sudah Bebas? Hasil Putusan Sidang Praperadilan dan Kasus Vina Cirebon Terkini

Apakah Pegi Setiawan sudah bebas? simak 9 poin hasil putusan Sidang Praperadilan dan aturan ganti rugi.

Editor: Doan Pardede
Bangkapos
PEGI SETIAWAN BEBAS - Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Terjawab apakah Pegi Setiawan sudah bebas, simak 9 poin hasil putusan Sidang Praperadilan, aturan ganti rugi dan update kasus Vina Cirebon terkini. 

Oleh karenanya, dalam putusannya, hakim Eman Sulaeman juga tidak mencantumkan perihal ganti rugi tersebut.

Berikut 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar pada Senin, 8 Juli 2024:

- Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;

- Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

- Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;

- Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;

- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

- Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;

- Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;

- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;

- Membebankan biaya perkara pada negara.

Kemudian, berikut 9 poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang di PN Bandung, Jawa Barat pada Senin, 1 Juli 2024:

- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

- Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

- Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum Menetapan surat ketetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved