Berita Viral
Apakah Pegi Setiawan Sudah Bebas? Hasil Putusan Sidang Praperadilan dan Kasus Vina Cirebon Terkini
Apakah Pegi Setiawan sudah bebas? simak 9 poin hasil putusan Sidang Praperadilan dan aturan ganti rugi.
Oleh karenanya, dalam putusannya, hakim Eman Sulaeman juga tidak mencantumkan perihal ganti rugi tersebut.
Berikut 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar pada Senin, 8 Juli 2024:
- Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;
- Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
- Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;
- Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
- Membebankan biaya perkara pada negara.
Kemudian, berikut 9 poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang di PN Bandung, Jawa Barat pada Senin, 1 Juli 2024:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum Menetapan surat ketetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.