Berita Nasional Terkini

Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem

Pernyataan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal Green House di Pulau Seribu hingga KPK akan periksa Surya Paloh. Respons Nasdem

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
KASUS SYL - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat ditemui di Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Masih terkait dalam kasus korupsi menjerat Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini KPK berencana memanggil Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.  

TRIBUNKALTIM.CO - Masih terkait dalam kasus korupsi menjerat Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini KPK berencana memanggil Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh

Rencana pemanggilan Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh ini terkait dengan pernyataan kuasa hukum SYL yang menyebut pembangunan green house di sebuah pulau di kawasan Kepulauan Seribu yang sumber dananya dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Diduga green house di Pulau Seribu yang disebut pengacara SYL ini adalah milik Surya Paloh

Rencana KPK memanggil Surya Paloh buntut pernyataan pengacara SYL soal green house ini segera ditanggapi Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali.

Baca juga: Sikap SYL Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Kementan, Pengacara Yakin Syahrul Yasin Limpo Dibebaskan

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi SYL karena Tidak Akui Kesalahan dan Malah Kambinghitamkan Anak Buah

Baca juga: Nasdem Tak Terima KPK Mau Periksa Surya Paloh Terkait Kasus Korupsi SYL, Green House Diusut

"Tidak ada dasarnya (KPK panggil Surya Paloh)," kata Ali kepada Tribunnews.com, Minggu (7/7/2024).

Ali mengatakan, KPK tak memiliki dasar untuk memanggil Surya Paloh karena informasi yang diterima KPK bukan fakta persidangan, melainkan pernyataan pengacara SYL.

"Pengacara tahu apa? Menurut saya gini, kalau itu data dari pengacara berarti bukan fakta persidangan.

Itu kan dugaan kan," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan KPK tak asal menindaklanjuti asumsi atau dugaan orang per orang. 

Lagipula, Ali menegaskan bahwa dalam persidangan SYL menyatakan tidak ada keterlibatan Surya Paloh dalam kasusnya.

"Bahkan (SYL) menyampaikan permohonan maafnya kepada Pak Surya Paloh atas penyebutan nama beliau," ujarnya.

Tidak ada yang urgent untuk memanggil Pak Surya karena tidak ada petunjuk dalam kasus Syahrul Yasin Limpo.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.
KASUS SYL - Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Pernyataan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal Green House di Pulau Seribu hingga KPK akan periksa Surya Paloh. Respons Nasdem. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terkecuali, kata dia, jika dalam persidangan terdakwa mengungkap keterlibatan Surya Paloh sehingga KPK bisa menelusuri.

"Tidak ada yang kemudian yang urgent untuk memanggil Pak Surya karena tidak ada petunjuk dalam kasus Syahrul Yasin Limpo," ungkap Ali.

Baca juga: SYL Menangis saat Bacakan Pledoi, Sebut 2 Kakaknya Meninggal dan Merasa Jadi Korban Framing

Sebelumnya, pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024), mengatakan ada pembangunan green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved