Berita Nasional Terkini
Luhut Lempar Isu Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Usai 17 Agustus, Erick Thohir Mengaku Tak Tahu
Luhut Binsar Pandjaitan lempar isu pembatasan pembelian BBM bersubsidi usai 17 Agustus, Erick Thohir mengaku tak tahu
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melemparkan isu pembatasan pembelian BBM Bersubsidi.
Diketahui, saat hanya ada 2 jenis BBM bersumsidi, yakni Pertalite dan solar.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, pembatasan pembelian BBM Bersubsidi akan dimulai setelah 17 Agustus 2024.
Terbaru,Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pihaknya masih menunggu penugasan pembatasan pembelian BBM subsidi.
Hal ini menyusul rencana pemerintah membatasi pembelian BBM Bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil Ikhtiar, Takdir Tak Ditentukan Elektabilitas
Baca juga: Fakta Proyek Green House di Sidang SYL dan Reaksi Keras NasDem Soal Rencana KPK Periksa Surya Paloh
Namun, hal ini masih belum diputuskan.
"Saya masih menunggu, kan saya sampaikan bahwa Kementerian BUMN bukan kementerian yang buat policy, tapi kita korporasi, tentu seluruh penugasan pemerintah kita jaga sebaik-baiknya," kata Erick di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Erick menuturkan, koordinasi dan diskusi antar kementerian terkait rencana ini masih berjalan.
Adapun rencana tersebut semata-mata bertujuan agar BBM Bersubsidi tepat sasaran.
"Jangan sampai salah persepsi.
Kita menginginkan agar BBM tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dan sudah mampu.
Soal penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran apakah ini kapan? Di mana? Besok?
Atau apa saya enggak tahu, kita menunggu saja, ya," tuturnya.
Baca juga: Resmi! Terjawab BPNT Juli Agustus 2024 Kapan Cair Bulan Ini, Cek Info Bansos Juli 2024 Kapan Cair
Baca juga: Batal Dilantik di IKN, Info Terkini Pelantikan Presiden 2024 Kapan, Prediksi Kabinet Pranowo Gibran
Begitu pula dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Oleh karenanya ia menunggu kapan pembatasan ini akan dilakukan.
| Ubedilah Badrun Tegaskan Akar Masalah Whoosh Bukan Negosiasi Utang, 5 Tokoh Perlu Diperiksa |
|
|---|
| Mahfud MD Usul Pengangkatan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR, Sebut Rawan Terjadi Transaksi Politik |
|
|---|
| Roy Suryo Kritik Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Nilai 10 Kali Lipat dari Batas Pemerintah |
|
|---|
| Hasil UKOM Periode 3 Tahun 2025: Jadwal Pengumuman, Cara Cek, dan Langkah Selanjutnya |
|
|---|
| Biaya Haji 2026 Turun jadi Rp87,4 Juta dan Jemaah Bayar Rp54,1 Juta, Ini Kuota Haji per Provinsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230623_Menko-Marves-Luhut-Binsar-Pandjaitan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.