Berita Nasional Terkini
Nasdem tak Lagi Akui SYL Sebagai Kader Partai, Otomotis 'Ditendang' usai Vonis 10 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipastikan sudah tidak lagi berstatus sebagai kader Partai Nasdem.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipastikan sudah tidak lagi berstatus sebagai kader Partai Nasdem.
Syahrul Yasin Limpo langsung didepak sebagai anggota Partai Nasdem, setelah adanya keputusan dari pengadilan terkait kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Syahrul Yasin Limpo sendiri divonis 10 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, menyatakan, SYL tidak lagi berstatus sebagai kader setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca juga: Ricuh Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ada Adu Jotos hingga Alat Liputan Wartawan Rusak
Baca juga: Terjawab Sudah Vonis Pengadilan Tipikor pada SYL, Eks Mentan Terbukti Lakukan Pemerasan ke Anak Buah
Ali mengatakan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Nasdem mengatur bahwa status keanggotaan kader berhenti dengan sendirinya bila ditetapkan sebagai terdakwa.
“Karena memang di internal begitu dia ditetapkan sebagai terdakwa itu otomatis langsung berhenti dengan sendirinya,” ujar Ali, Kamis (11/7/2024).
Ali mengeklaim, Nasdem tidak segan memecat kadernya yang terlibat berbagai perkara hukum, terutama korupsi.
Da menyebutkan, jika status Syahrul sebagai kader tetap dipertahankan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan publik dan menjadi preseden buruk.
“Kalau enggak dipecat akan menimbulkan pertanyaan lain, ada apa diperlakukan berbeda dengan yang lain. Di aturan internal kita kan memang sudah jelas itu,” kata Ali.
Ali menekankan, status keanggotaan kader Nasdem yang terjerat kasus korupsi semestinya tak perlu diperdebatkan.
Ia pun menyebut bahwa SYL sudah mengajukan pengunduran diri.
“Artinya itu tidak perlu diperdebatkan karena sudah menjadi batu di internal Nasdem bukan hanya SYL, tapi semua yang terlibat kasus,” kata Ali.
“Setahu saya SYL sudah mengundurkan diri,” imbuh dia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun kepada SYL pada persidangan yang berlangsung Kamis (11/7).
Menurut hakim, SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca juga: Fakta Proyek Green House di Sidang SYL dan Reaksi Keras NasDem Soal Rencana KPK Periksa Surya Paloh
Perjalanan Kasus SYL
Adapun vonis itu dibacakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Dalam perkara ini hakim menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Pontoh dalam amar putusannya.
Selain pidana badan, politisi NasDem itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta dan atas perkara yang ia lakukan tersebut.
"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.
Tak hanya itu hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 Miliar ditambah 30 Ribu US Dollar.
"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucapnya.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,"sambung Hakim.
Kronologi dan Jumlah Pemerasan
Baca juga: Sikap SYL Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Kementan, Pengacara Yakin Syahrul Yasin Limpo Dibebaskan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan Rp 44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Sejak menjabat sebagai Mentan pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan. Hal itu dilakukannya dalam rangka memudahkan memberikan perintah.
Beberapa orang kepercayaan SYL itu termasuk Muhammad Hatta yang merupakan stafnya ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Hatta ditempatkan sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada Juni 2020-2022 yang kemudian menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023.
Selain Hatta, ada pula Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan. Sementara Kasdi belakangan dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan.
Pada awal 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buahnya di ruangan menteri.
Dalam pertemuan itu ia memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (ajudan terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan.
”Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa,” kata jaksa.
Baca juga: Kubu SYL Klaim Nayunda Nabila Dibayar Profesional, Bukan Diberi Percuma oleh eks Mentan
Selain itu, SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
“Dapat dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa.
Alhasil para jajaran eselon I Kementan terpaksa memenuhi permintaan SYL tersebut karena khawatir jabatannya terancam.
Uang kemudian dikumpulkan melalui Kasdi dan Hatta selaku koordinator pengumpulan uang.
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa.
Uang puluhan miliar itu lantas digunakan SYL untuk berbagai keperluan. Di antaranya diberikan kepada istrinya.
Menurut jaksa, istri SYL dalam periode tiga tahun tersebut turut menikmati uang sejumlah Rp 938.940.000. Uang itu bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
SYL juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp 3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp 6.917.573.555; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp 1.654.500.000.
Kemudian uang senilai Rp 992.296.746 diperuntukkan untuk keluarga SYL.
Baca juga: Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem
Uang tersebut bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).
SYL juga menggunakan uang senilai Rp 3.331.134.246 untuk keperluan pribadinya.
Uang itu bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan.
SYL juga menggunakan uang yang bersumber dari Barantan dan Setjen sebesar Rp 381.612.500 untuk kado undangan.
Kendaraan politik SYL, Partai NasDem, disebut jaksa KPK juga turut kecipratan uang sebesar Rp 40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.
Sementara SYL memakai uang sejumlah Rp 974.817.493 bersumber dari Setjen untuk keperluan lain-lain.
Jaksa menambahkan SYL juga menggunakan uang sebesar Rp 16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.
Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.
SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp 3.034.591.120 yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.
Dalam perkara ini SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Ditemui seusai persidangan, SYL buka suara terkait dakwaan jaksa terhadap dirinya itu. Sembari berjalan di depan pintu Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum.
"Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum," kata SYL.
Dia juga mengaku siap menerima apapun konsekuensi hukum jika perbuatannya terbukti di persidangan.
"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," ujarnya yang dalam pengawalan petugas Pengadilan dan Kejaksaan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul NasDem Pastikan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Bukan Lagi Kader, Berubah Secara Otomatis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.