Ibu Kota Negara
Ada Perpres Baru IKN Nusantara Diteken Jokowi, Otorita Langsung Gerak Cepat Buru Investasi Rp 100 T
Ada Perpres baru IKN Nusantara diteken Jokowi, Otorita langsung gerak cepat buru investasi Rp 100 triliun
2. CNA: Penundaan berkaitan dengan investor
Channel News Asia menyoroti penundaan pembangunan IKN melalui artikel berjudul "Jokowi could delay move to Nusantara; lack of water and electricity mark slow progress in Indonesia's new capital", Rabu (10/7/2024).
Menurut CNA, Jokowi tidak menepati janjinya untuk berkantor di IKN pada Juli 2024 dan memilih untuk menundanya.
Penundaan tersebut lantaran sejumlah fasilitas utama, seperti air dan listrik belum tersedia di IKN.
"Airnya sudah siap? Listriknya sudah siap? Tempatnya sudah siap? Kalau semuanya sudah siap, kita akan pindah," kata Jokowi.
Proyek senilai Rp 466 triliun itu juga kesulitan menarik minat investor sehingga mengalami penundaan.
Bahkan infrastruktur utama proyek tersebut belum rampung beberapa minggu sebelum upacara Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2024.
Sebagai informasi, upacara HUT ke-79 RI itu rencananya bakal digelar di IKN.
Sementara itu, Keppres terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN bakal diterbitkan setelah Jokowi lengser, atau pada periode kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dengan begitu, kemajuan proyek hingga peresmian IKN sebagai ibu kota Indonesia sangat bergantung kepada Prabowo yang baru dilantik menjadi presiden pada Oktober 2024.
"Keputusan presiden bisa sebelum atau sesudah Oktober.
Kita lihat situasi di lapangan. Kita tidak mau memaksakan sesuatu yang belum (siap); jangan dipaksakan," kata Jokowi.
3. The Star: Jokowi gagal penuhi janji
Media Malaysia, The Star menerbitkan artikel berjudul "Jokowi delays relocation to Nusantara, will move there ‘once the place is ready’", Rabu (10/7/2024) terkait penundaan pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke IKN.
Dalam artikel itu disebutkan bahwa Jokowi gagal memenuhi janjinya untuk berkantor di IKN mulai Juli 2024.
Keadilan Agraria Buat Warga Sekitar IKN, Bank Tanah: Sertifikat HPL Pertama Kali Diserahkan di PPU |
![]() |
---|
Jakarta Masih Ibu Kota Negara, IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik 2028, Apa Bedanya? |
![]() |
---|
Pemerintah Pertegas Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN Lewat Perpres Baru |
![]() |
---|
Kajati Keker Pelaku Aktivitas Ilegal di IKN Kaltim: Dari Pertambangan, Kehutanan hingga Perkebunan |
![]() |
---|
Kejati Kaltim Petakan Strategi Aktivitas Ilegal di Sekitar IKN Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.