Ibu Kota Negara
Basuki Hadimuljono sebut Penetapan Otorita IKN jadi Pemdasus akan Dilakukan Prabowo-Gibran
Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menyebut penetapan Otoritan IKN jadi Pemdasus akan dilakukan Prabowo-Gibran
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau yang biasa dikenal sebagai IKN.
Di dalam Perpres 75/2024 tersebut disebutkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).
Dalam Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Beleid baru ini menjelaskan, bahwa Pemdasus IKN dalam Perpres tersebut disebut sebagai OIKN.
Baca juga: Perpres Percepatan Pembangunan IKN Dinilai Semakin Memperlebar Ketimpangan dengan Masyarakat Adat
Baca juga: Jokowi Tawarkan HGU 190 Tahun di IKN Kaltim, Politisi PKS: Pengusaha Kuasai Tanah Hampir 2 Abad
Baca juga: Daftar Wilayah IKN di Kaltim yang Rawan Banjir, Satgas Pastikan Lokasi Upacara HUT RI Aman
Perannya adalah untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lKN, serta menyelenggarakan Pemdasus IKN.
"Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat tersebut.
Kemudian dalam Pasal 1 Ayat (7), Kepala OIKN yang saat ini posisinya diisi oleh Basuki Hadimuljono selaku Pelaksana Tugas (Plt) merupakan Kepala Pemdasus IKN.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 1 Ayat (7).
Kendati OIKN sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Pemdasus melalui Perpres 75 Tahun 2024, namun Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menegaskan OIKN belum menjadi Pemdasus.
"Belum tahu saya (kapan ditetapkan jadi Pemdasus) karena fokusnya sekarang baru pembangunan dan investasi," kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (12/7/2024) malam seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Bahkan menurut Basuki, penetapan OIKN menjadi Pemdasus baru akan dilakukan pada masa pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka.
Isi Perpres Percepatan Pembangunan IKN
Baca juga: Kereta Otonom Uji Coba di IKN Mulai Agustus 2024, Trem Bercorak Adat Dayak dan Pohon Hayat
Perpres 75/2024 ini ditetapkan pada 11 Juli 2024.
Sejumlah poin dalam Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
- Perubahan OIKN menjadi Pemdasus
Dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Khusus IKN dalam Perpres tersebut disebut sebagai OIKN.
Perannya adalah untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lKN, serta menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
"Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat tersebut.
- Kepala OIKN menjadi Kepala Pemdasus
Dalam Pasal 1 Ayat (7), Kepala OIKN yang saat ini posisinya diisi oleh Basuki Hadimuljono selaku Pelaksana Tugas (Plt) merupakan Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 1 Ayat (7).
Baca juga: Jadi Sebab Presiden Batal Ngantor di IKN Kaltim, PUPR Ungkap Kendala Penyelesaian Suplai Air Bersih
- OIKN bisa tunjuk pelaku usaha pelopor
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa Kepala OIKN dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan penetapan itu yakni untuk percepatan pembangunan IKN secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Masih di pasal yang sama, dijelaskan pula kriteria pelaku pengusaha pelopor yang boleh ditetapkan pemerintah.
Pertama, pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent (LoI) dengan OIKN.
Kedua, pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama 5 tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
- Kepala OIKN berhak tetapkan nilai ADP
Penetapan nilai tanah di IKN dilakukan oleh Kepala OIKN.
Tujuan penetapan nilai tanah adalah untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) OIKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Adapun yang dimaksud dengan ADP adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala OIKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
Kemudian nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala OIKN menjadi acuan bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Kementerian ATR/BPN) untuk menetapkan zona nilai tanah.
Nantinya, zona nilai tanah dipublikasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan.
Lebih lanjut, Pasal 7 menjelaskan kontribusi atas pengelolaan tanah ADP oleh OIKN kepada pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 atau pembayaran secara angsuran.
Baca juga: Penampakan Terbaru Lapangan Istana Negara IKN di Kaltim, Diklaim Siap Pakai Upacara 17 Agustus 2024
- Insentif dan Fasilitas Perizinan
Selain terkait OIKN, Perpres ini juga menjanjikan pemberian insentif dan fasilitas perizinan usaha bagi para investor.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 Ayat (1), investor yang mendapatkan insentif ini adalah mereka yang membangun penyediaan dan pengelolaan layanan dasar atau sosial, serta fasilitas komersial.
"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (2).
Selanjutnya dalam Pasal 9 Ayat (1) dijelaskan bahwa OIKN akan memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada investor yang dimuat dalam perjanjian.
Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (2), dirincikan insentif masa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bagunan (HGB), dan Hak Pakai yang akan diterima investor sebagai berikut:
- HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,
- HGB untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi, dan
- Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Baca juga: Ada Perpres Baru IKN Nusantara Diteken Jokowi, Otorita Langsung Gerak Cepat Buru Investasi Rp 100 T
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.