Berita Paser Terkini
Satresnarkoba Polres Paser Ungkap 11 Kasus Narkoba selama Operasi Antik Mahakam 2024
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dalam seluruh kasus tersebut yaitu 115,16 gram
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satresnarkoba Polres Paser mengungkap 11 kasus narkotika jenis sabu selama Operasi Antik Mahakam 2024 yang dilaksanakan sejak 24 Juni hingga 14 Juli lalu.
Dari semua kasus tersebut, terdapat 16 pelaku yang diamankan diantaranya berinisial AA (34), AS (25), MR (49), MH (38), AA (48), MA (45), AB (45), AF (48), RF (24), SH (33), YS (30), M (32), AB (26), MA (26), MF (21) dan RM (30) yang merupakan warga Kabupaten Paser.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dalam seluruh kasus tersebut yaitu 115,16 gram.
"Dari hasil pengungkapan kasus pada operasi antik ini, paling banyak diamankan di Kecamatan Long Ikis yaitu 177 paket sabu dengan berat 56 gram," kata Suradi saat Konferensi Pres di Mapolres Paser, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Pemkab Paser Ajak Parpol Sukseskan Pilkada 2024, jadi Salah Satu Pilar Penyangga Demokrasi
Lebih lanjut dikatakan, ke 16 tersangka tersebut saling berkaitan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang dilakukan antara pemakai maupun pengedar yang semuanya telah diamankan.
Narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh para tersangka, dipasok dari luar daerah yaitu Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU) dan terbanyak Kota Samarinda yang masuk ke Kabupaten Paser.
"Para tersangka ini sebagian residivis dengan kasus serupa yaitu tindak pidana narkotika, jadi sekitar 50 persen dari 16 pelaku merupakan residivis," tambahnya.
Para residivis tersebut kembali melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi, saat bebas tidak mendapat pekerjaan tetap sehingga kembali dengan aktivitas yang bersinggungan dengan narkotika.
"Kebanyakan residivis tidak mempunyai pekerjaan tetap, jadi kemungkinan untuk kembali melakukan pekerjaannya itu sangatlah besar," tutup Suradi.
Sementara itu, AA (48) salah satu tersangka yang merupakan residivis dengan kasus narkotika mengaku kembali melakukan bisnis haram tersebut karna faktor lingkungan serta ekonomi.
Selain mengedarkan barang haram tersebut, Ia juga juga mengedarkannya dengan harga yang bervariasi.
"Faktor lingkungan dan ekonomi sehingga kembali terjerumus di bisnis itu, selain memakai, saya juga mengedarkannya dan paling murah itu harganya Rp 200 ribu," tutupnya.
Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan.(*)
Dinas Perikanan Paser Terbitkan 92 Dokumen Kapal Nelayan |
![]() |
---|
Satlantas Polres Paser sebut BPJS Perlu Dievaluasi Soal Klaim Jaminan Kesehatan Korban Lakalantas |
![]() |
---|
IMI Paser Dorong Pemerintah Prioritaskan Pengaspalan Sirkuit Balap Motor |
![]() |
---|
Pinjaman Modal tanpa Bunga untuk UMKM di Paser Kaltim, Komitmen Program Prioritas Daerah |
![]() |
---|
Bupati Paser Fahmi Fadli Ingatkan Tantangan Pengelolaan Air dalam Iklim Ekstrem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.