Berita SamarindaTerkini

Kejati Kaltim Periksa 12 Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPP TA 2018-2022 di RSUD AWS Samarinda

Sejauh ini ada 12 saksi Kita telah panggil juga selaku KPA," jelasnya saat sesi konferensi pers, di Kejati Kaltim

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar saat diwawancarai TribunKaltim.co, usai gelaran konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, pada Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) membeberkan ada sebanyak 12 saksi diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS.

Perihal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar seusai Tim Penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kediaman Tenaga administrasi keuangan RSUD AWS Samarinda berinisial YO, Kamis (18/7/2024).

"Sejauh ini ada 12 saksi. Kita telah panggil juga selaku KPA," jelasnya saat sesi konferensi pers, di Kejati Kaltim, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: KPU Samarinda Segera Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Haedar menyebutkan, untuk selanjutnya dari pihaknya akan mempelajari alat-alat bukti yang sudah didapati oleh penyidik yang telah dilakukan sebelumnya yakni di RSUD AWS Samarinda dan di kediamannya YO.

"Alat bukti yang sudah didapati oleh penyidik. Maka kalau memang ke depannya nanti terdapat alat bukti yang bisa mengarah ke beberapa orang, tentunya kita akan bersikap," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan tindaklanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS.

Pada Kamis (18/7/2024), Tim Penyidik Kejati Kaltim melaksanakan penggeledahan di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02 RT. 022 RW. 000 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Samarinda, yang merupakan rumah Tenaga administrasi keuangan RSUD AWS berinisial YO.

Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 10.00 Wita s/d 15.00 Wita. Dan dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.

"Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim, Haedar di sesi konferensi pers, Kamis (18/7/2024).

Ia menerangkan, kegiatan itu bagian rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AWS sebagaimana diatur pada Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP,

Mengingat Penyidik berwenang untuk melakukan upaya paksa guna mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana supaya tidak disamarkan, dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dan penggeledahan dilakukan penyidik sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pembayaran TPP TA 2018-2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Lanjutnya menjelaskan, di mana dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening Pegawai RSUD AWS.

Manipulasi itu, caranya menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan Pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (Suami YO).

Sehingga, dengan adanya aksi tersebut terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut, dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.977.339.000,00.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved