Berita Balikpapan Terkini

Ratusan Angkot di Balikpapan Belum Perpanjang Izin Trayek, Dishub Bakal Lakukan Penertiban

Masih banyak angkot di Balikpapan belum perpanjang izin trayek, Dishub bakal lakukan penertiban.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Ilustrasi. Angkot di Balikpapan yang tengah berhenti di lampu merah Jalan Jenderal Sudirman. Masih banyak angkot di Balikpapan belum perpanjang izin trayek, Dishub bakal lakukan penertiban. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin angkutan kota (angkot)-nya beroperasi di Balikpapan.

Penegasan tersebut merujuk tuntutan para sopir angkot terkait pemberhentian operasional Balikpapan City Trans melalui aksi mogok damai di depan Balai Kota Balikpapan, Rabu (17/7/2024) kemarin.

Hasilnya disepakati bahwa uji coba Balikpapan City Trans dihentikan hingga 30 Juli 2024.

Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, angkot boleh menarik penumpang jika mereka memiliki izin trayek.

Dalam artian jika angkot tidak layak, pihaknya akan melakukan razia dan penertiban.

"Tidak boleh operasional, bisa saja nanti dikerangkeng kendaraannya yang tidak punya izin trayek," kata Edo, sapaan akrab Adwar Skenda Putra, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Dishub Balikpapan Bakal Buka 3 Koridor Bus SAUM, Tidak Ganggu Trayek Angkot

Saat ini, ia menambahkan, Dishub Balikpapan mencatat ada sebanyak 214 angkot yang memiliki izin trayek.

Padahal berdasarkan data, jumlah angkot di Kota Minyak ada sebanyak 411 unit. 

"Masih banyak yang belum memperpanjang izin trayek. Kita akan awasi, makanya nanti akan ada penertiban razia terkait dengan izin trayek," ucapnya.

Edo menuturkan, penertiban ini dilakukan sebagai upaya memberi kenyamanan penumpang.

"Kita juga minta para sopir tidak merokok di angkot, karena itu diprotes oleh para penumpang. Sehingga itu juga menjadi catatan buat kita," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dishub Balikpapan Gelar Razia Angkutan, Sasar Kelengkapan Dokumen

Di samping itu, para sopir angkot juga mengusulkan pemakaian ID dan baju seragam angkot.

"Kita upayakan nanti di tahun 2025 anggarannya. Poinnya, angkot yang tidak memiliki izin trayek tidak boleh operasional," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved