Pilkada PPU 2024
Pj Bupati Makmur Marbun Bantah Ajukan Pengunduran Diri untuk Maju di Pilkada PPU
Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menepis isu dirinya mengajukan pengunduran diri ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
Ia menyampaikan bahwa apabila ada masyarakat yang mengharapkannya maju, maka ia berkesimpulan bahwa mereka merasakan manfaat dari kebijakan yang ia keluarkan selama ini.
Menurutnya, masyarakat PPU butuh pemimpin yang merumuskan kebijakan dengan tetap memprioritaskan kepentingan mereka.
"Masyarakat itu tidak bisa kalau hanya lip services saja, karya yang kita lakukan itu harus bisa dirasakan manfaatnya," pungkasnya.
Baca juga: Profil Ahmad Basir, Digadang Bakal Jadi Pasangan Hamdam di Pilkada PPU 2024
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 lalu, mengenai konsekuensi bagi penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada serentak 2024.
Dalam surat itu, Tito tegas bahwa mereka harus mundur sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran calon.
Diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024, sementara penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Tidak hanya itu, Mendagri Tito juga sudah mengumpulkan seluruh seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota, termasuk Pj Bupati PPU Makmur Marbun dalam rapat virtual beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa seandainya mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan oleh Mendagri. (*)
Mudyat-Waris jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltim Telah Putuskan Perkara Kasus Netralitas ASN Pilkada PPU 2024 |
![]() |
---|
Sah, Mudiyat Noor dan Abdul Waris Muin Jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024-2029 |
![]() |
---|
KPU PPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok Kamis 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU Ditunda, Masih Menunggu Surat dari KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.