Tribun Kaltim Hari Ini

4 Fakta Pembongkaran Lapak Liar Pasar Pandan Sari Balikpapan, Pedagang Ricuh dan Saling Dorong

Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap liar di kawasan Pasar Pandansari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ditertibkan, Selasa (23/7/2024).

|
Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL Tribun Kaltim. Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap liar di kawasan Pasar Pandansari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ditertibkan, Selasa (23/7/2024). Pedagang rela pindah asal layak. 

"Itu sempat diajukan ke dewan 680 petak, tapi yang dibangun cuma 135 petak. Tiba-tiba kami dikasih teguran lagi tanpa komunikasi," keluh Aziz. Ia juga menyoroti, masalah desain pasar yang kurang mengakomodasi kebutuhan pedagang, terutama dengan komoditas sayur.

Pasalnya dia termasuk pedagang yang menolak direlokasi ke lantai dua Pasar Pandansari.

"Di dalam pasar itu bangunannya yang salah. Coba aja naik ke atas, lantai dua. Siapa yang mau naik berbelanja," katanya.

Aziz menegaskan para pedagang tidak menolak direlokasi, asalkan tempat yang disediakan layak dan tidak menyulitkan mereka dalam berjualan.

"Kita mau saja pindah asal tempatnya layak, jangan juga di lantai dua," tegasnya.

Aziz menekankan, dia bukan pedagang baru di Pasar Pandansari. Usaha yang dia lakoni sekarang merupakan turun temurun sejak tahun 90an. Para pedagang berharap pemerintah dapat segera mencarikan solusi relokasi yang adil dan memperhatikan kebutuhan mereka.

Baca juga: Tata Pasar Pandan Sari Balikpapan, Disdag Pastikan PKL Berjualan Dalam Pasar Sebelum Ramadhan

Dewan luruskan

Proses penggusuran ini memang mendapat penolakan keras dari sejumlah pedagang yang merasa tidak adil dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam protes penggusuran tersebut, para pedagang berhadapan dengan Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman.

Mulanya, Taufik mencoba meluruskan terkait pelaksanaan Perda terkait penataan PKL, khususnya di Pasar Pandansari Balikpapan.

Penataan ini dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban umum, sehingga memberikan kenyamanan terhadap pengunjung.

Namun penjelasan tersebut seperti tak diterima oleh para pedagang. Seseorang di antaranya yang tak diketahui namanya, mengeluhkan penggusuran selalu membawa alasan Perda.

"Istilah 'daerah' di Perda itu kan Kota Balikpapan. Kenapa selalu kena gusur karena alasan Perda? Kalau Perda itu ditegakkan,
harusnya se-Balikpapan. Bukan Pandansari saja," keluh pedagang tersebut.

Baca juga: Walikota Balikpapan Minta Sosialisasi Selama Sebulan Sebelum Penertiban PKL di Pasar Pandan Sari

Ia menambahkan bahwa penertiban seharusnya tidak hanya dilakukan di Pandansari, namun Kelurahan lain yang juga menjadi lahan basah bagi PKL liar.

Dia meminta agar penertiban juga dilakukan di Kelurahan-kelurahan lain sehingga ada azas keadilan.

"Contoh di Kelurahan Baru Ilir, memang di sana tidak ada PKL? Jadi bicara Perda, berarti se-Balikpapan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved