Tribun Kaltim Hari Ini
4 Fakta Pembongkaran Lapak Liar Pasar Pandan Sari Balikpapan, Pedagang Ricuh dan Saling Dorong
Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap liar di kawasan Pasar Pandansari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ditertibkan, Selasa (23/7/2024).
"Intinya kita menjaga bagaimana wajah Balikpapan Barat, terutama Pandansari, menjadi lebih baik dan lebih indah," ujar Budi.
Satpol PP juga telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para PKL sebelum penertiban dilakukan.
"Sudah ada imbauan juga. Kita pasang baliho peringatan pertama, kedua, ketiga, sebelum hari H-nya," kata Budi.
Penertiban berlangsung selama tiga hari. Sasarannya meliputi tiga zona di sekitar Pasar Pandansari.
"Kita akan jaga mulai dari pagi sampai sore, dibagi dua shift," jelas Budi.
Setelah dilakukan penertiban, lanjut Budi, pihaknya akan berjaga sampai bulan Desember. Tindakan tegas akan diambil terhadap PKL yang membandel.
"Ada yang berani jualan, kita langsung tindak pidana ringan, langsung sidang pengadilan," tegas Budi.
Baca juga: Tata Pasar Pandan Sari Balikpapan, Disdag Pastikan PKL Berjualan Dalam Pasar Sebelum Ramadhan
Lakukan pengamanan
Diketahui, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat antara Satpol PP dan Komisi II DPRD Kota Balikpapan yang diadakan pada 3 Juli 2024 lalu.
Penertiban fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ini berdasarkan surat perintah tugas Wali Kota Nomor 200/381/Pem.
Bahwa Tim Terpadu/Gabungan Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Penertiban PKL di Kawasan Pasar Pandansari Kota Balikpapan serta melakukan Pengawasan dan Pengamanan Pasca Penertiban Pasar Pandansari pada 23-25 Juli 2024.
Penertiban ini mencakup kegiatan pembongkaran bangunan lapak PKL di fasilitas umum. Meliputi area tepi jalan atau fasilitas drainase, trotoar, emperan toko, jalur hijau dan taman yang dijadikan sebagai tempat menjalankan kegiatan usaha atau berdagang.
Dengan rincian kawasan Jalan Pandan Wangi : sepanjang Jalan Pandan Wangi depan Pasar Pandansari sampai ke simpang tiga Jalan Pandan Barat.
Kemudian kawasan Jalan ex Danamon: sepanjang Jalan Pandansari/kawasan pertokoan pandansari sampai ke arah Jalan Pandan Barat, dan ke arah Jalan Pandan Wangi.
Selanjutnya kawasan Jalan IPAL: sepanjang Jalan Pandan Arum di samping Pasar Pandansari sampai ke arah belakang Pasar Pandansari; dan Kawasan Margasari: sepanjang Jalan Pandan Barat disamping kantor Kelurahan Margasari.
Setelah dilakukan penertiban, Tim terpadu akan melaksanakan pengawasan dan pengamanan pasca penertiban Pasar Pandansari di area Kawasan Pasar Pandansari.
Pengawasan dan pengamanan itu terhitung mulai 23 Juli hingga 31 Desember 2024. (TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.