Berita Penajam Terkini
Eks Bupati PPU AGM Bawa Rp 3 Miliar dalam Plastik Hitam, Kembalikan Uang Hasil Korupsi di Pengadilan
Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud bawa Rp 3 miliar dalam plastik hitam, kembalikan uang hasil korupsi di pengadilan.
“Dijadwalkan di persidangan selanjutnya, 6 Agustus,” kata Gina.
Baca juga: Soal Pemberhentian AGM sebagai Bupati PPU, Gubernur Isran Noor Sebut Tunggu Tak Ada Proses Hukum
Sebelumnya, Abdul Gafur telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara..
Sementara itu, Abdul Gafur kini kembali disidang karena diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam pencairan penyertaan modal dari Perumda Benuo Taka senilai puluhan miliar.
Jaksa KPK mengungkapkan, Abdul Gafur menikmati uang Rp 6,2 miliar dari hasil korupsi puluhan miliar tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.