Berita Penajam Terkini

Eks Bupati PPU AGM Bawa Rp 3 Miliar dalam Plastik Hitam, Kembalikan Uang Hasil Korupsi di Pengadilan

Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud bawa Rp 3 miliar dalam plastik hitam, kembalikan uang hasil korupsi di pengadilan.

Dok TribunKaltim.co/KPK
Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud bawa Rp 3 miliar dalam plastik hitam, kembalikan uang hasil korupsi di pengadila 

“Dijadwalkan di persidangan selanjutnya, 6 Agustus,” kata Gina.

Baca juga: Soal Pemberhentian AGM sebagai Bupati PPU, Gubernur Isran Noor Sebut Tunggu Tak Ada Proses Hukum

Sebelumnya, Abdul Gafur telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara..

Sementara itu, Abdul Gafur kini kembali disidang karena diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam pencairan penyertaan modal dari Perumda Benuo Taka senilai puluhan miliar.

Jaksa KPK mengungkapkan, Abdul Gafur menikmati uang Rp 6,2 miliar dari hasil korupsi puluhan miliar tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved