Berita Kaltim Terkini

Blak-blakan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Sindir 4 Bupati di Kaltim Soal Lahan Kritis Eks Tambang

Blak-blakan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyindir beberapa Bupati di Kaltim soal penangana lahan kritis eks tambang batu bara.

TribunKalltim.co/Rita Lavenia
Blak-blakan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyindir beberapa Bupati di Kaltim soal penangana lahan kritis eks tambang batu bara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Secara terang-terangan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyindir beberapa Bupati di Kaltim soal penangana lahan kritis eks tambang batu bara.

Ya, Akmal Malik menyebut ada 174 titik lahan kritis eks tambang batu bara terbentang di beberapa daerah Bumi Etam.

"Kemarin saya ketemu dengan jaringan advokasi tambang dia mengatakan ada kurang lebih 174 titik lokasi eks tambang batu bara yang menjadi lahan kritis," ucapnya Rabu (24/7/2024).

Ia juga menyebut wilayah Berau. Ia juga menanyakan itu kepada Bupati Berau. Apakah pemerintah Berau membuat regulasi terhadap bagaimana penanganan lahan kritis.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik akan Tutup Destinasi Pulau Kakaban Berau

"Ada tidak Bupati Berau, Bupati Penajam Paser Utara, Bupati Kutai Barat, Kutai Timur yang notabene banyak tambangnya," tuturnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (25/7/2024).

"Kalau tambang legal masih aman. Yang bahaya ini ilegal bagaimana regulasi untuk mengatasi hal-hal seperti itu " tambahnya.

Namun Akmal menilai ada dua cara solusi ampuh agar penanganan lahan kritis eks tambang batu bara bisa teratasi, yakni dengan pemberian reward dan punisment. Dengan berbasis Perda, yang menjadi payung hukumnya.

ILUSTRASI - Persoalan aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di Desa Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur masih disoroti masyarakat setempat.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
ILUSTRASI - Persoalan aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di Desa Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur masih disoroti masyarakat setempat.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Kemudian bisa dilakukan cara tindakan preventif, Akmal menjabarkan seperti memberikan insentif agar pemerintah daerah setempat bisa menjual hutan karbon.

Ia mengatakan penjualan karbon pertama kali dibuat peraturannya di Kalimantar Timur, yakni peraturan Gubernur tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Baca juga: Berau jadi Tuan Rumah Rakornas Bapemperda DPRD se Indonesia, Harapan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik

Ia akui membuat peraturan Gubernur tentang perdagangan karbon ada rasa takut yang mendalam.

"Saya baru membuat dalam peraturan Gubernur itu dengan rasa takut yang luar biasa dari Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP-nya ketakutan. Saya yakinkan ke Karo Hukum kalau ada permasalahan. Saya tanggung jawab," tuturnya.

Sehingga untuk mengatasi penataan lahan kritis secara ideal bisa dilakukan dengan cara mendorong private sektor agar melakukan bisnis pada bidang konservasi.

"Kita mudah mengeluarkan izin yang merusak alam tetapi sulit sekali membuat regulasi yang melindungi alam," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved