Berita Samarinda Terkini

Operasional Bus Rapid Transit di Samarinda, Dishub Siapkan 7 Trayek Utama dan 6 Feeder di Permukiman

Pemkot Samarinda segera operasionalkan Bus Rapid Transit (BRT). Dishub siapkan 7 trayek utama dan 6 feeder untuk menjangkau kawasan permukiman

TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
BRT SAMARINDA - Ilustrasi deretan bus di Terminal Samarinda Seberang. Pemkot Samarinda segera operasionalkan Bus Rapid Transit (BRT). Dishub siapkan 7 trayek utama dan 6 feeder untuk menjangkau kawasan permukiman 

Lanjut Manalu, pihaknya membutuhkan paling tidak 287 halte dengan 68 rambu agar nantinya terintegrasi antara trayek utama dan trayek feeder.

"Itu terbagi dari trayek utama dengan kebutuhan 185 halte dan 38 rambu, sementara trayek feeder butuh 102 halte dengan 30 rambu," tutupnya.

Dua Rute Trayek Utama

Sebelumnya, Manalu menyampaikan Pemkot Samarinda tengah menggodok dua skema pengadaan bus untuk merealisasikan transportasi massal di kota Tepian ini.

Manalu menyebutkan, skema tersebut di antaranya yakni pemerintah membeli bus dan mengoperasikannya melalui operator swasta lain atau BUMD.

Kemudian, skema kedua yakni pemerintah menyewa bus dan membeli layanan dari operator swasta atau BTS.

"Tapi skema buy the service adalah yang disarankan sesuai dengan arahan dan regulasi pemerintah Kemenhub," ungkapnya.

Manalu menjelaskan, kajian pengadaan bus di Samarinda sebenarnya sudah dilakukan pihaknya sejak tahun 2023 lalu.

Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Sani Usulkan Pengadaan Bus Sekolah untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas

Dari kedua skema tersebut, pihaknya melihat beberapa moda transportasi yang mumpuni diterapkan di Ibu Kota Kaltim ini, diantaranya adalah bus listrik dan bus konvensional berbahan bakar fosil.

Lanjutnya, jika Samarinda menerapkan skema BTS, anggaran yang dibutuhkan adalah senilai Rp 34 miliar untuk bus listrik dan Rp 28 miliar untuk bus konvensional.

"Perbedaan biaya ini disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah pembelian bahan bakar itu tadi," sebut Manalu.

Namun jika dalam skema investasi pemerintah alias membeli bus, maka bus akan diatur menggunakan nomor kendaraan berwarna merah.

Hal ini tentu tidak bisa menggunakan BBM subsidi.

Namun jika pada skema BTS, bus akan diatur memiliki plat kuning, dalam arti bisa menggunakan BBM subsidi.

"Sama juga berlaku untuk bus listrik. Tapi kalau dengan skema beli bus, perlu SPKLU non subsidi.

Jika skema BTS, pembangunan SPKLU dilakukan oleh pihak ketiga dengan biaya listriknya bersubsidi," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved