RS Sayang Ibu Balikpapan Dibangun

Pemkot Balikpapan Belum Bongkar 1 Rumah Warga dalam Eksekusi Lahan Pembangunan RS Sayang Ibu

Pembongkaran bangunan yang ada di lokasi rencana pembangunan RS Sayang Ibu di Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat berlangsung

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pembongkaran bangunan yang ada di lokasi rencana pembangunan RS Sayang Ibu di Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Pembongkaran bangunan yang ada di lokasi rencana pembangunan RS Sayang Ibu di Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat berlangsung, Selasa (30/7/2024).

Kegiatan pembongkaran bangunan tersebut, merupakan pelaksanaan dari eksekusi riil Pengadilan Negeri Balikpapan. Di mana tim juru sita Panitera PN Balikpapan langsung ke lokasi membacakan penetapan eksekusi riil.

Kemudian melakukan penyerahan lokasi obyek sengketa kepada pemohon eksekusi yakni pihak Pemkot Balikpapan.

Proses kegiatan eksekusi riil nampak berjalan lancar, dengan menggunakan 1 unit alat berat exavator. Satu per satu bangunan dibongkar dengan didahului pembongkaran bangunan eks Kantor Dinas Perikanan Laut Provinsi Kalimantan Timur.

Barang-barang yang masih berada dalam bangunan dievakuasi terlebih dahulu oleh para petugas. Namun demikian di lokasi eksekusi masih terdapat 1 bangunan warga yang masih belum dibongkar.

Baca juga: Pembangunan RS Sayang Ibu Dimulai, Pemkot Balikpapan Siapkan Dana Santunan bagi Warga Terdampak

Baca juga: Pembangunan RS Sayang Ibu Dimulai, Pemkot Balikpapan Siapkan Dana Santunan bagi Warga Terdampak

Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli menjelaskan, bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada warga yang bersangkutan atas nama Dewi, untuk membongkar sendiri rumahnya seperti bangunan lainnya.

Meskipun klaim dari Dewi, posisi rumahnya berada diluar lokasi eksekusi riil yang berdasarkan Sertifikat Pemkot seluas 1.860 M2.

Bangunan rumah milik Dewi tersebut, masuk dalam lokasi pembangunan RS Sayang Ibu, sehingga juga harus dibongkar.

Pemkot menggunakan tanah untuk Pembangunan RS Sayang Ibu tersebut adalah sesuai aset tanah pemerintah, yang diterima dari Pemerintah Provinsi Kaltim yang luasan dasarnya 5.100 M2, dengan lebar 30 meter dan panjang ke arah laut 170 meter.

Pada amar putusan kan jelas, yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan saat eksekusi riil, batas-batas tanah obyek perkara sangat jelas. Sebelah Timur tanah milik H. Sardi, sebelah Barat Gang Perikanan, selatan Selatan Jalan Lenjend. Suprapto dan sebelah Utara adalah laut.

Itulah sebabnya mengapa Pemkot hanya minta atau memohon eksekusi riil kepada Pengadilan, lantaran hanya yang menyangkut lahan sertifikat seluas 1.860 M2.

"Karena tidak mungkin Pemkot memohonkan eksekusi Laut. Laut itu kan ruang yang langsung dikuasai oleh Negara," kata Zul.

Lebih lanjut, Pemkot sudah memiliki perizinan yang lengkap dari Instansi terkait yang berwenang atas pemanfaatan ruang atau area laut. Tepatnya berada dibelakang dan bagian tidak terpisahkan dari tanah sertifikat tersebut.

Untuk bagian dari pembangunan RS Sayang Ibu ini dulunya diatas area laut tersebut adalah fasilitas kantor Dinas Perikanan laut Provinsi. Berupa bangunan jembatan dan dermaga, yang sesuai petunjuk dokumen sudah tercatat dalam daftar inventaris barang APBD tahun 1961.

Baca juga: Eksekusi Lahan Pembangunan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat Rampung

Kemudian area laut tersebut juga sudah masuk dalam Peta Bidang Sertipikat Hak Pakai No. 17 Tahun 1995/Baru Ulu milik Pemkot tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved