Berita Penajam Terkini

Daftar Alasan yang disebut Belasan ASN PPU yang Ajukan Izin Cerai, Selingkuh hingga Hubungan Gantung

Daftar alasan yang disebut belasan ASN di PPU untuk mengajukan izin cerai. Dari selingkuh hingga hubungan gantung.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amalia Husnul A
Freepik
ASN PPU AJUKAN IZIN CERAI - Ilustrasi. Daftar alasan yang disebut belasan ASN di PPU untuk mengajukan izin cerai. Dari selingkuh hingga hubungan gantung. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar alasan yang disebut belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Penajam Paser Utara (PPU) untuk mengajukan izin cerai

Pengajuan izin cerai ini diajukan belasan ASN di PPU dengan sejumlah alasan, mulai dari selingkuh hingga hubungan gantung.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). tidak ada alasan ekonomi yang menjadi dasar belasan ASN di PPU ajukan cerai.

Diketahui ASN harus mengajukan izin cerai melalui BKPSDM PPU.

Baca juga: Banyak ASN di Penajam Paser Utara Ingin Cerai, Pj Bupati Makmur Marbun: Suruh Menghadap Saya

Baca juga: Ini Syarat ASN yang Ingin Ajukan Cerai, Pj Bupati PPU: Suruh Temui Saya

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Pj Bupati PPU Ogah Langsung Teken Izin Cerai ASN, Singgung Dosa dan Nasib Anak

Setidaknya ada lebih dari 10 ASN yang mengajukan izin cerai sejak akhir 2023 hingga pertengahan 2024 ini.

Izin perceraian yang dilayangkan tersebut, rata-rata berasal dari pihak istri.

Kepala BKPSDM PPU Ahmad Usman mengatakan bahwa, penyebab mereka mengajukan izin juga beragam.

Mulai dari ketidakcocokkan antar suami istri, hubungan sudah tak harmonis, adanya pihak ketiga atau perselingkuhan, hubungan tidak jelas atau gantung, serta salah satunya ada yang tidak konsisten mendatangi keluarganya, karena tempat kerja yang berada di luar PPU.

"Kalau masalah ekonomi tidak karena kan PNS, rata-rata masalah hati, dominan yang mengajukan dari pihak istri," ungkapnya Senin (29/7/2024).

Kepala BKPSDM PPU Ahmad Usman.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
ASN PPU AJUKAN CERAI - Kepala BKPSDM PPU Ahmad Usman mengungkap daftar alasan yang disebut belasan ASN di PPU untuk mengajukan izin cerai, dari selingkuh hingga hubungan gantung. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Tidak Semuanya Dikabulkan

Ia juga menjelaskan bahwa, dari pengajuan tersebut tidak semuanya dikabulkan.

Sebab, proses pengajuan perceraian untuk kalangan ASN, tidak mudah.

Terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari kepala instansi tempatnya bekerja, kemudian melalui prosedur di BKPSDM, dan utamanya harus mendapatkan izin dari Bupati.

"Selesai di tingkat dinas, kita akan panggil orangnya, kita wawancarai, penyebabnya apa, kalau tidak menemui jalan keluar kita sampaikan kepada Bupati," sambungnya.

Setelah diajukan ke Bupati pun, alasan perceraian juga harus disertai dengan bukti.

Sebisa mungkin pihak yang terlibat dalam perceraian, mulai dari istri, suami, hingga anak, diminta untuk hadir.

Hal itu sebagai upaya terkahir untuk mendamaikan pasangan tersebut.

Izin Bupati menjadi penting untuk pengajuan proses perceraian, sebelum diproses diranah Pengadilan Agama (PA).

Ahmad Usman mengakui bahwa dari belasan yang mengajukan perceraian, setalah dimediasi berjenjang hingga bertemu dengan Pj Bupati, ada yang mengurungkan niatnya untuk bercerai.

Memang diakui selain sesuai dengan prosedur, hal itu juga salah satu, agar menekan angka perceraian di kalangan ASN.

"Ada yang tidak jadi bercerai setelah mereka bertemu dengan Pj Bupati, itu memang salah satu cara beliau juga untuk menekan angka itu," katanya.

Pj Bupati tak Akan Sembarangan Beri Izin Cerai

Sebelumnya, Pj Bupati PPU Makmur Marbun dilaporkan salah satu ASN ke Ombudsman, karena izin perceraiannya tak kunjung dikeluarkan.

Kepada Ombudsman, Pj Bupati mengklarifikasi bahwa ia hanya ingin bertemu dengan ASN tersebut, dengan membawa serta suaminya.

Pj Bupati PPU Makmur Marbun.TRIBUNKALTIM.CO/HO /HUMAS PEMKAB PPU
TAK ASAL BERI IZIN CERAI - Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan tidak sembarangan memberikan izin cerai kepada ASN.  (TRIBUNKALTIM.CO/HO-HUMAS PEMKAB PPU)

Ingin tidak ingin memberikan izin begitu saja, sebelum mengetahui siapa yang mengajukan, dan alasan pengajuannya.

Alasannya untuk tidak terburu-buru memberikan izin, lantaran menurutnya persoalan rumah tangga tidak melulu harus diselesaikan dengan perceraian.

Ia juga ingin mendengar langsung alasan kedua pasangan ingin bercerai, dan bermaksud memberikan pertimbangan kepada keduanya agar lebih baik lagi.

Sebab, dampak perceraian kata dia bukan hanya pada pasangan itu sendiri.

Tetapi juga pada masa depan anak-anak dan keluarga mereka.

“Ini prinsip saya, karena kalau memberikan persetujuan begitu saja saya merasa berdosa,” jelasnya.

Belum Ada yang Disetujui

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman mengatakan bahwa, permohonan izin yang disampaikan kepada bupati, belum ada yang disetujui.

Sebab, kepala daerah memiliki kebijakan tersendiri, yang menegaskan bahwa tidak mengabulkan permohonan tersebut, apabila pemohon bersama pasangannya, tidak menemui Pj Bupati terlebih dahulu.

Permintaan untuk bertemu pimpinan daerah juga kata Ahmad Usman disampaikan melalui surat resmi, kepada pemohon.

“Pj Bupati itu punya prinsip bahwa siapapun yang menggugat harus bisa menghadirkan pasangannya.

Kalau istri menggugat suaminya harus datang dan sebaliknya,” ungkapnya pada Kamis (18/7/2024).

Angka Perceraian Naik

Sementara itu dari berita sebelumya yang di TribunKaltim.co yang berjudul Angka Perceraian di Penajam Paser Utara Naik Setiap Tahunnya.

Salah satu penyebab yang mendominasi adalah karena persoalan ekonomi. Yang menggugat juga rata-rata adalah pihak istri, atau cerai gugat.

Untuk diketahui, cerai gugat adalah permohonan perceraian yang dilakukan pihak istri. Sedangkan cerai talak adalah permohonan yang dilakukan oleh pihak suami.

Pemohon perceraian di PPU bukanlah didominasi oleh pasangan muda, tetapi dari kalangan usia dewasa atau 30 tahun keatas, dengan rentan waktu pernikahan yang terbilang cukup lama.

Pada 2022 lalu angka permohonan perceraian di PPU tercatat sebanyak 439 perkara, naik dari 2021 lalu yang jumlahnya sebanyak 425 perkara.

Sedangkan pada 2023 lalu, dalam laman Pengadilan Agama (PA) Penajam tercatat jumlah gugatan cerai yang diajukan yakni sebanyak 428 perkara.

(TribunKaltim.co/Nita Rahayu)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved