Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Tawarkan 2 Opsi kepada 630 PKL Pasar Pandansari yang Kena Gusur Satpol PP

DPRD Balikpapan menawarkan dua opsi kepada 630 pedagang kaki lima di Pasar Pandansari yang terkena gusur Satpol PP.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Petugas Satpol PP Balikpapan saat melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima atau PKL di Pasar Pandansari, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -  Komisi II DPRD Balikpapan kini mulai membahas nasib 630 pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, yang digusur petugas Satpol PP beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman mengatakan, pembahasan nasib para PKL tersebut telah dilakukan dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Perdagangan (Disdag) di gedung DPRD Balikpapan.

RDP itu pun telah merumuskan langkah-langkah pasca penertiban pedagang di area Pasar Pandansari

"Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan daerah dan payung hukum yang ada, namun masih terdapat gejolak di kalangan pedagang yang tetap berdagang di luar pasar," ungkap Taufik, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Komisi II DPRD Balikpapan Kawal Penataan Pasar Pandansari, Cari Solusi Terbaik untuk PKL

Lebih lanjut Taufik menyatakan, pihaknya tengah berupaya menampung aspirasi para pedagang dan mencari solusi terbaik bagi mereka.

"Karena mereka (pedagang) adalah pejuang keluarga, sehingga kami anggap perlu merumuskan kembali bagaimana mengkaji langkah selanjutnya. Kami ingin mengayomi pedagang dan merelokasi mereka dengan tepat, mengingat waktunya sangat pendek, tinggal lima bulan ke depan," ujarnya.

Relokasi, lanjutnya, sebenarnya masih memungkinkan di area sekitar pasar.

Namun, hal itu memerlukan koordinasi yang baik dan pendekatan persuasif dengan para pedagang.

Langkah itu harus dilakukan dengan cermat agar para pedagang mau bekerja sama.

"Solusi sementara ini adalah kami melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Kami juga ingin memastikan jumlah 630 pedagang tersebut benar-benar riil. Oleh karena itu, kami melakukan pendataan ulang bersama Satpol PP, Dishub, Disdag, Camat, dan Lurah," jelas Taufik.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sebut ASN Terlibat Judi Online Harus Diberi Sanksi Tegas, Beri Efek Jera

Ia juga menyebutkan terdapat dua opsi bagi pedagang yang berjualan di luar pasar.

Pertama, melakukan relokasi kepada mereka. Kedua, menerapkan jam operasional tertentu bagi para pedagang.

"Mereka bukan pedagang liar, melainkan pedagang yang memang berjualan namun tidak memiliki tempat. Kami akan mencari solusi terbaik agar mereka tetap bisa berjualan dengan tertib dan sesuai peraturan," pungkasnya.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam mencari solusi bagi para pedagang kaki lima di luar Pasar Pandansari.

Harapannya melalui koordinasi yang baik dan pendekatan persuasif, nasib 630 PKL dapat ditangani dengan bijak sehingga mereka tetap bisa menjalankan usaha tanpa melanggar peraturan yang ada. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved