Berita Nasional Terkini

KPK Cari yang Menghalangi Penangkapan Harun Masiku, 5 Orang Sudah Dicekal ke Luar Negeri

KPK cari yang menghalangi penangkapan Harun Masiku, 5 orang sudah dicekal ke luar Negeri

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Heriani AM
KPU
Harun Masiku yang kini masih menjadi buronan. KPK cari yang menghalangi penangkapan Harun Masiku, 5 orang sudah dicekal ke luar Negeri 

Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

Baca juga: Di Acara Perindo, Megawati Bocorkan Alasannya Sebut Hukum di Indonesia Kini Seperti Senam Poco-Poco

Penggeledahan Sesuai SOP

PDIP harus gigit jari mendengar keputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Pasalnya, Dewas menilai penggeledahan tim penyidik KPK di kediaman Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sesuai prosedur.

Tri merupakan pengacara yang pernah bersaksi untuk kasus Harun Masiku.

Diketahui, KPK kembali aktif memburu Harun Masiku, salah satunya dengan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak terkait.

Adapun Donny merupakan salah satu pengacara PDIP yang kediamannya digeledah KPK pada 3 Juli lalu.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

“Mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu katanya sudah sesuai SOP (standard operating procedure),” kata anggota Tim Hukum PDIP, Johannes L Tobing, saat ditemui di gedung Dewas KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Rudy Masud Lawan Isran Noor atau Kotak Kosong, Nasib Pilkada Kaltim 2024 di Tangan Megawati dan AHY

Johannes mengatakan, pihaknya berpandangan lain.

Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin AKBP Rossa Purbo Bekti melakukan kesalahan dalam penggeledahan rumah Donny.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved