Berita Samarinda Terkini

Berikan Kemudahan bagi Masyarakat, Pemkot Samarinda Hapus Pajak Parkir untuk Retail

Berikan kemudahan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Samarinda menghapus pajak parkir untuk retail.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi. Pemerintah Kota Samarinda menghapus pajak parkir untuk retail dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menghapus pajak parkir untuk minimarket atau retail

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Fachrudin menjelaskan, keputusan ini diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tujuan memberikan kemudahan bagi konsumen. 

Dengan begitu, para pelanggan minimarket kini dapat berbelanja dengan lebih nyaman tanpa perlu khawatir dengan biaya parkir. 

Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Anhar Desak Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Periode Mendatang

Fasilitas parkir gratis yang selama ini diberikan oleh minimarket akan tetap berlaku.

“Makanya tidak kami pungut pajak lagi, mereka mau saja membayar tapi kami tidak terima lagi," jelasnya.

Penghapusan pajak parkir ini tentu saja membawa sejumlah konsekuensi.

Salah satunya adalah berkurangnya pendapatan daerah dari sektor parkir.

Terlebih, pajak parkir otonom yang sebelumnya ditaksir 30 persen turun menjadi 10 persen.

“Turun 20 persen, jadi kita kehilangan potensi pajak lumayan banyak. Dari situ kita agak lost,” ungkap Fachrudin.

Baca juga: Masyarakat Samarinda Suarakan Tolak Kosong di Pilgub Kaltim 2024 

Tak sampai di situ saja, juga muncul tantangan baru dalam mengatasi permasalahan jukir liar yang seringkali beroperasi di sekitar minimarket.

Sehingga, lanjutnya, jika masih aktivitas juru parkir (jukir) yang memungut parkir di retail, dipastikan bahwa hal tersebut merupakan pungutan parkir liar.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar konsumen tak perlu lagi membayar, sebab tidak akan masuk ke kas daerah. 

“Ini untuk semua retail dan ini berlaku nasional,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved