Berita Samarinda Terkini
Draft Perwali Penjualan BBM Eceran Rampung, Pemkot Samarinda Gelar Sosialisasi Pekan Depan
Draft perwali penjualan BBM eceran telah Rampung, Pemerintah Kota Samarinda gelar sosialisasi pekan depan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aturan teknis pelaksanaan terkait larangan penjualan BBM eceran di Kota Samarinda hingga kini belum ada kejelasan.
Padahal, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda tentang Larangan Penjualan BBM Eceran Tanpa Izin telah diterbitkan pada 30 April 2024.
SK tersebut juga tak cukup sebagai dasar untuk penertiban terhadap penjual BBM eceran.
Oleh karenanya, Pemkot Samarinda menggodok rumusan regulasi tersebut menjadi produk hukum berbentuk peraturan wali kota (perwali).
Baca juga: Berikan Kemudahan bagi Masyarakat, Pemkot Samarinda Hapus Pajak Parkir untuk Retail
Pelaku usaha BBM eceran tentunya menanti kepastian regulasi yang akan menentukan nasib mereka.
Teranyar, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Samarinda Asran Yunisran mengungkapkan, draft kebijakan itu sudah ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun.
"Dan saat ini sedang diproses untuk dimuat dalam berita daerah. Kemungkinan Senin (5/8/2024) baru kita sosialisasikan secara luas oleh lurah dan camat," ungkap Asran, Jumat (2/8/2024).
Ia menambahkan bahwa penggodokan perwali tersebut memang tak ada kendala.
Meski demikian, dalam prosesnya tak hanya dirumuskan oleh pemkot, namun juga harus ada harmonisasi yang melibatkan bagian biro hukum di provinsi.
"Makanya prosesnya cukup lama," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Anhar Desak Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Periode Mendatang
Sembari melakukan sosialisasi melalui surat edaran, Pemkot Samarinda akan memberi waktu kepada pelaku usaha BBM eceran agar dapat memenuhi persyaratan penjualan seperti yang tertulis dalam perwali.
Pasalnya, regulasi itu secara garis besar memang mewajibkan para pelaku BBM harus memenuhi izin.
"Kalau mau tetap berusaha maka harus mengurus izin ABCD. Jika tidak bisa menyiapkan sesuai aturan maka lakukan pembongkaran mandiri, jangan lagi berjualan," tuturnya.
Meski perwali nantinya telah berlaku, namun terkait penertiban masih harus menunggu kebijakan tersendiri dari Wali Kota Samarinda Andi Harun.
"Nanti ada rapat tersendiri dari Pak Wali memberikan arahannya seperti apa," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Pom-mini-yang-ada-di-kawasan-Palaran-Kota-Samarinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.