Tribun Kaltim Hari Ini

Pemkot Samarinda Dapat Pajak dari Penjualan Tiket Konser Sheila On 7 Rp 500 Juta

Dari penjualan tiket konser, pihak penyelenggara telah menyetorkan pajak sebesar 10 persen. Pemkot Samarinda mednapat pemasukan ke kas daerah.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Aksi Panggung personel Sheila On 7 yang aktraktif membuat ribuan penggemarnya yang hadir di Ballroom SCP larut dalam lagu-lagu yang dibawakan Duta cs tersebut. Minggu, (5/4/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kembalinya geliat industri hiburan pascapandemi Covid-19 membawa angin segar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Salah satu bukti nyata adalah konser meriah Sheila On 7 yang sukses menyedot puluhan ribu penonton beberapa waktu lalu.

Konser tersebut berhasil menyumbang pendapatan yang cukup signifikan bagi kas daerah. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Pendapatan Pajak 2 Bapenda Samarinda, Fachrudin.

Fachrudin mengungkapkan bahwa dari penjualan tiket konser, pihak penyelenggara telah menyetorkan pajak sebesar 10 persen, yang tentunya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: Orangtua Murid di Samarinda Demo Lagi, Seragam dan Buku Mahal hingga Anak Diancam tak Naik Kelas

"Tapi khusus untuk penjualan tiket saja, dan hasilnya hampir mencapai setengah miliar rupiah," ujarnya. Capaian ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023, target PAD dari sektor hiburan berhasil dilampaui, sebab targetnya mencapai Rp 33 miliar.

Namun, ia menyadari masih terdapat potensi PAD yang belum tergarap secara maksimal. Salah satunya adalah potensi pajak dari sektor parkir.

Meskipun banyak penonton yang harus merogoh kocek dalam untuk biaya parkir, namun pendapatan dari sektor ini belum sepenuhnya masuk ke kas daerah. "

Kami fokus pada pajak penjualan tiket. Untuk sektor parkir, itu menjadi kewenangan instansi lain," jelas Fachrudin.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan parkir di Stadion Utama Palaran, sebab kawasan tersebut merupakan aset Provinsi Kalimantan Timur, sehingga pengelolaan parkir menjadi kewenangan pihak lain.

"Peran Dishub hanya untuk mengatur lalu lintas agar tetap lancar," pungkas Manalu.(*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved