Berita Mahulu Terkini

Percepatan Penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi jadi Dasar Hukum Pengelolaan PAD di Mahulu

Percepatan penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi karena regulasi tersebut menjadi payung hukum pengelolaan pendapatan daerah

Penulis: Desy Filana | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA
RAPERDA PAJAK - Kepala Bagian Hukum Sekretariat kabupaten Mahakam Ulu, Arsenius Luhan, di Kantor DPRD Mahakam Ulu. (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Kepala Bagian Hukum Setkab Mahakam Ulu, Arsenius Luhan, menjelaskan perkembangan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas bersama DPRD, termasuk yang telah disetujui dalam rapat paripurna.

Ia menegaskan pentingnya percepatan penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi karena regulasi tersebut menjadi payung hukum pengelolaan pendapatan daerah.

Menurutnya, tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan pungutan berpotensi dianggap tidak sah.

Baca juga: Lonjakan DBD di Long Apari, Warga Mahulu Gelar Aksi Jasa Sahati Setiap Jumat

Ia menyebut Ranperda tentang CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) sebagai program prioritas nasional karena berkaitan dengan ketahanan pangan sehingga harus didorong penyelesaiannya.

Ia mengungkapkan beberapa Ranperda sebenarnya sudah berproses sejak tahun sebelumnya, namun mengalami keterlambatan akibat pergantian anggota DPRD dan masa transisi yang memerlukan penyesuaian juga ditambah dengan Masa PSU.

“Kita menyesuaikan dengan DPR, karena situasi politik kemarin juga memengaruhi ritme pembahasan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Tahun ini, pemerintah daerah baru mengajukan delapan Ranperda inisiatif, meski usulan tersebut sudah disampaikan sejak awal tahun lalu.

Arsenius menilai keterlambatan pembahasan bukan karena pengabaian, tetapi karena kesibukan anggota DPRD pasca pelaksanaan PSU. Kondisi itu membuat sejumlah agenda baru dapat dibahas menjelang akhir tahun ketika DPRD mulai memiliki ruang waktu.

Ia menegaskan pemerintah terus mendorong percepatan penetapan agar seluruh Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat.

Untuk tahun depan, pemerintah daerah masih melakukan pembahasan internal terkait jumlah Ranperda yang akan diajukan, termasuk menindaklanjuti surat terbaru dari Kemendagri.

Ia juga menyebutkan bahwa ada dua Ranperda tambahan yang sedang didorong tahun ini, yakni terkait Repik dan Repik industri terpusat, yang diharapkan dapat disetujui Bapemperda DPRD.

“Mudah-mudahan dua Ranperda ini bisa masuk dan disetujui tahun ini,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved