Berita Nasional Terkini
KPK Bocorkan Alasan Belum Bisa Endus Harun Masiku, Kronologi Ngototnya PDIP Upayakan Masiku ke DPR
KPK bocorkan alasan belum bisa endus Harun Masiku, kronologi ngototnya PDIP upayakan Harun Masiku ke DPR
Buntut kaburnya Masiku ke Singapura dan kesimpangsiuran mengenai keberadaan Masiku ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie dicopot oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Selasa, 28 Januari 2020.
Yasonna mengatakan, Masiku sebenarnya sudah tiba di Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2020.
Kepergian dan kedatangan Masiku dari dan ke Indonesia bisa luput dari pengawasan Imigrasi karena terjadi delay time di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Pada saat itu, terjadi gangguan perangkat teknologi informasi sehingga Imigrasi baru tahu jika Harun Masiku sudah tiba di Indonesia, satu hari sebelum Wahyu di-OTT.
Menurut Yasonna, gangguan tersebut merupakan hal yang janggal sehingga ia membentuk tim independen gabungan yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Ombudsman RI.
Baca juga: KPK Didesak Periksa Bobby Nasution, Menantu Jokowi Disebut Sebagai Blok Medan di Kasus IUP Nikel
Dalam pelariannya, Harun Masiku diduga masih berada di luar negeri, seperti Filipina dan Malaysia.
Interpol bahkan sudah menerbitkan red notice surat perintah penangkapan internasional atas nama Harun Masiku pada Juni 2022, namun keberadaan eks kader PDIP ini masih misterius.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim penyidik untuk mengejar Harun ke Malaysia dan Filipina pada 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Belum Bisa Endus Lokasi Harun Masiku, Jubir: Bau-baunya Belum Kecium, Kedap Sekali
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Menko Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Soal Dualisme Kepemimpinan PPP |
![]() |
---|
Kapolri Sebut Polisi Hadir di Aksi Demo Bukan untuk Membatasi Kebebasan Berpendapat |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal S-1, Ini Penjelasan Hakim |
![]() |
---|
Prabowo Peringatkan Dedi Mulyadi, Akan Diusut Jika Brengsek |
![]() |
---|
Daftar 19 Produk Herbal Ilegal dengan Kandungan Obat Kimia Berbahaya dan Tidak Punya Izin Edar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.