Berita Nasional Terkini

KPK Bocorkan Alasan Belum Bisa Endus Harun Masiku, Kronologi Ngototnya PDIP Upayakan Masiku ke DPR

KPK bocorkan alasan belum bisa endus Harun Masiku, kronologi ngototnya PDIP upayakan Harun Masiku ke DPR

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co/KPU
KASUS HARUN MASIKU -KPK bocorkan alasan belum bisa endus Harun Masiku, kronologi ngototnya PDIP upayakan Harun Masiku ke DPR 

Permintaan yang disampaikan Wahyu kemudian disanggupi oleh Harun Masiku agar dirinya bisa menduduki kursi anggota dewan.

Awalnya, Harun mengirimkan uang sebesar Rp850 juta kepada Wahyu melalui Saeful pada akhir Desember 2019.

Wahyu juga menerima duit sebesar Rp200 juta pada pertengahan Desember 2019 dan Rp400 juta pada akhir Desember 2019.

Baca juga: KPK akan Kembali Periksa Hasto Terkait Harun Masiku, Megawati Pasang Badan Bila Sekjen PDIP Diangkut

Uang sebesar Rp200 juta dan Rp400 juta diterima Wahyu melalui anggota Bawaslu kala itu, yakni Agustiani Tio Fridelina.

Meski Harun sudah menggelontorkan miliaran rupiah agar dirinya lolos sebagai anggota DPR, KPU tetap ngotot bahwa Riezky yang menjadi pengganti Nazarudin.

Wahyu kemudian menghubungi Donny, dan kembali menjanjikan akan berusaha supaya Harun dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin melalui skema PAW.

Pada saat itu, Wahyu meminta sejumlah uang tambahan. Aksinya tersebut terhenti karena KPK segera mengendus tindakannya.

Wahyu kemudian diciduk KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2020 sampai Kamis, 9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas.

Selain menangkap Wahyu, KPK juga mengamankan Saeful sekaligus Agustiani yang turut terlibat dalam kasus Harun Masiku.

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pada Kamis, 9 Januari 2020, tetapi ia sama sekali tidak pernah di-OTT.

Pada saat itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menyatakan Masiku sudah terbang ke Singapura, Senin, 6 Januari 2020.

Kaburnya Masiku selang beberapa hari sebelum Wahyu dan tiga orang lainya di-OTT KPK.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 4,6 Miliar, Logam Mulia, hingga Tas Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI di Balikpapan

Ali Fikri yang pada 2020 masih menjabat sebagai Plt. Juru Bicara KPK menampik, KPK kecolongan karena Masiku bisa kabur dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik,” kata Ali, Senin (13/1/2024).

KPK melakukan berbagai cara agar keberadaan Harun segera diketahui, salah satunya dengan meminta bantuan National Central Bureau Interpol.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved