Ibu Kota Negara

Lengkap, Susunan Pengurus Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara, Jokowi Kebut Masuknya Investor

Lengkap, susunan pengurus Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara, Jokowi kebut masuknya investor

Editor: Rafan Arif Dwinanto
MUCHLIS JR/BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN
Jaket Nusantara buatan Rabbit and Wheels yang dikenakan Presiden Jokowi saat meresmikan Jembatan Pulau Balang di Kalimantan Timur, Minggu (28/7/2024). Lengkap, susunan pengurus Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara, Jokowi kebut masuknya investor 

TRIBUNKALTIM.CO - Investasi swasta di IKN Nusantara di Kalimantan Timur masih seret.

Hal ini terlihat dari belum adanya investor asing yang berinvestasi di IKN.

Terbaru, Presiden Jokowi membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN Nusantara.

Satgas ini dipimpin langsung Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 5 Agustus 2024.

Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024, Peta Cagub Terkuat Berubah, PSI Tak Usung Kaesang di Jawa Tengah

Baca juga: Terbongkar Pihak-Pihak yang Diuntungkan dari Upacara 17 Agustus di IKN Nusantara, Dipimpin Jokowi

Dilansir salinan Keppres Nomor 25 Tahun 2024, Rabu (7/8/2024), Satgas Percepatan Investasi di IKN dibentuk dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara.

Satgas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Susunan Satgas Percepatan Investasi di IKN

Ketua:

Menteri Investasi/ Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Wakil Ketua:

1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional

2. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Sekretaris:

1. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
2. Firdaus Dewilmar

Baca juga: Biaya Upacara HUT RI Tahun Ini Membengkak, Ini Penjelasan Mensesneg Pratikno

Anggota:

1. Menteri Dalam Negeri

2. Menteri Keuangan

3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara

6. Jaksa Agung

7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

8. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Baca juga: Terungkap Sosok yang Tak Boleh Masuk Kabinet Prabowo-Gibran Versi Habib Rizieq, Minta Bela Palestina

Anggota pelaksana

1. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

2. Kementerian Dalam Negeri:

-Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah

-Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional:

-Direktur Jenderal Tata Ruang

-Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

-Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

-Sekretaris Jenderal

-Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan

-Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

-Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan

5. Kementerian Keuangan:

-Direktur Jenderal Bea dan Cukai

-Direktur Jenderal Pajak

-Kepala Badan Kebijakan Fiskal

-Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak

6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

-Direktur Jenderal Cipta Karya

-Direktur Jenderal Perumahan

-Direktur Jenderal Sumber Daya Air

-Direktur Jenderal Bina Marga 7.

Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal:

-Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal

-Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal

-Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal

-Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

-Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis

8. Otorita Ibu Kota Nusantara:

-Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi

-Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan

-Deputi Bidang Sarana dan Prasarana

-Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan

9. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara

10. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung

11. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia

12. Otoritas Jasa Keuangan:

-Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan

-Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

13. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Baca juga: Kabinet Prabowo-Gibran Diumumkan 21 Oktober 2024, PDIP Imbau Kementerian Strategis Diisi Profesional

Tugas Satgas

Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN mempunyai tugas sebagai berikut:

- Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra

- Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN

- Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN

- Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN

- Meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN

- Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN

- Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal

- Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi

- Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Bahlil Lahadalia Jadi Ketuanya"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved