Berita Nasional Terkini

7 Syarat yang Harus Dipenuhi Jokowi untuk Ambil Alih Kursi Ketum Golkar yang Ditinggalkan Airlangga

7 syarat yang harus dipenuhi Jokowi untuk ambil alih kursi Ketum Golkar yang ditinggalkan Airlangga Hartarto

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok. Partai Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bersama Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDi Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat pembukaan Munas Partai Golkar yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Selasa (3/12/2019). 7 syarat yang harus dipenuhi Jokowi untuk ambil alih kursi Ketum Golkar yang ditinggalkan Airlangga Hartarto 

Ridwan menjelaskan sejak berdirinya Golkar dibagi tiga kelompok, yaitu dari ABRI, birokrat, dan perwakilan golongan.

Menurutnya, perwakilan golongan bermacam-macam, yakni dari petani, nelayan, pegawai, dan lainnya.

"Nah, Pak Jokowi ini sejak tahun 1997 zaman orde baru dia golongan pengusaha yaitu sebagai Ketua Asosiasi Mebel Indonesia Solo Raya," ucap Ridwan.

Ridwan menuturkan secara formal Jokowi tidak pernah masuk dalam kepengurusan Golkar namun menjadi bagian dari kelompok golongan.

Dia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Jokowi.

Namun, dukungan agar Jokowi menjadi Ketua Umum Golkar adalah aspirasi dari masyarakat.

"Bahwa ada yang tidak setuju, ya ada apa-apa, namanya politik ya kan, boleh, boleh saja," ungkap Ridwan.

Syarat Jokowi Bisa Calon Ketua Umum Golkar
Untuk mencalonkan ketua umum Partai Golkar harus memenuhi sejumlah syarat.

Hal itu tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan keputusan Munas Partai Golkar pada tahun 2019 lalu dengan Nomor: VlII/MUNAS-X/GOLKAR/2019

Dimana pada Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga pada poin (4) disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin maju jadi calon ketua umum Partai Golkar di Munas.

Baca juga: Golkar Kaltim Ikut Arahan DPP, Pastikan Tak Ada Perubahan di Pilkada 2024 Imbas Mundurnya Airlangga

Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar adalah:

1. Pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen (tiga puluh persen) pemegang hak suara.

2. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

3. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kader Partai Golkar.

4. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved