Breaking News

Berita Bontang Terkini

Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika di Bontang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Dini Hari

Terlibat jaringan peredaran narkotika di Bontang, dua pemuda ditangkap polisi dini hari.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Bontang
Dua pelaku berinisial IHN dan IRN warga Bontang Selatan yang ditangkap karena kasus narkotika pada Kamis (15/8/2024) dini hari. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua orang pemuda ditangkap lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Bontang, Kamis (15/8/2024) sekira pukul 01.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi akan adanya transakai narkoba di salah satu penginapan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, tidak jauh dari kantor DPC Demokrat.

Polisi yang mendapatkan informasi itu kemudian mendatangi lokasi dan menggerebek satu pelaku berinisial IHN (24), warga Kelurahan Berbas Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 2 bungkus kecil sabu, 1 pipet kaca, dan 1 korek, 1 ponsel dan uang Rp 300 ribu.

"Diduga pelaku pertama ini baru selesai menggunakan sabu, sisanya mau dijual," kata Rihard.

Baca juga: 1 Bulan Pengintaian, Satpolrairud Polres Bontang Berhasil Ungkap Jaringan Sabu di Muara Badak

Tidak sampai di situ, polisi kemudian melalukan pengembangan berdasarkan informasi dari pelaku IHN.

Ia mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial IRN (30) warga Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Berselang setengah jam, IRN pun berhasil ditangkap di Jalan Pelabuhan II.

"Kami menemukan 1 bong (alat isap sabu) dan 1 ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi," terangnya.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bontang, untuk dimintai keterangan terkait asal usul sabu tersebut dan mempertanggungjawabkan kejahatannya.

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Tersangka Pencurian Motor di Bontang Kuala dan Tanjung Laut

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Th. 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved